Anak Nia Daniaty Menangis Divonis 3 Tahun, Korban Pingsan
Sidang putusan kasus calon pegawai negeri sipil (CPNS) bodong yang menyeret putri Nia Daniaty, Olivia Nathania alias Oi usai digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin 28 Maret 2022. Oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Olivia Nathania selaku terdakwa dihadirkan secara virtual ke persidangan.
Hakim menjatuhkan vonis 3 tahun penjara terhadap Olivia Nathania. Hakim menilai Olivia Nathania terbukti melakukan penipuan terkait perekrutan CPNS sehingga melanggar Pasal 378 jo Pasal 65 KUHP tentang Penipuan.
Dimulai dari alasan yang memberatkan, di mana perbuatan Olivia Nathania dianggap menurunkan tingkat kepercayaan masyarakat pada aparatur negara. Sedangkan untuk alasan meringankan, Olivia Nathania dianggap sudah mengakui perbuatannya di muka sidang. Hakim juga sempat menyinggung soal ulah para korban yang ingin lolos seleksi CPNS lewat jalan pintas sebagai pertimbangan lain.
Meski hukumannya lebih ringan dari jaksa yang menuntut 3,5 tahun penjara, Olivia Nathania tampak terdiam sejenak sebelum akhirnya menangis setelah mendengar teriakan korban yang turut menyaksikan jalannya sidang. Bahkan, ada salah satu korban yang pingsan. Saat itu, Olivia Nathania menutupi wajahnya dengan telapak tangan.
Anak artis Nia Daniaty itu diketahui telah ditahan sejak 11 November 2021 sampai saat ini setelah terjerat kasus penipuan CPNS. Dari data yang dihimpun penyidik Polda Metro Jaya, korban penipuan Olivia Nathania mencapai 225 orang dengan total kerugian mencapai Rp 9,7 miliar.
Sedangkan suaminya, Rafly Novianto Tilaar dinyatakan bebas dari jerat hukum karena minim bukti atas keterlibatan dalam praktik CPNS bodong.