Polisi Tangkap Empat Penculik Anak di Surabaya
Seorang anak 16 tahun, warga Cumpat Kulon, Surabaya yang sempat menjadi korban penculikan akhirnya ditemukan. Selain itu, polisi juga telah menangkap empat pelaku yang diduga sebagai penculik korban.
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Anton Elfrino Trisanto mengatakan, korban berhasil ditemukan di Pasar Blega, Kabupaten Bangkalan, Madura, Sabtu, 5 Februari 2022, dini hari.
"Anggota Reskrim berhasil mengevakuasi korban dibantu tokoh masyarakat dari Bangkalan dan Sampang," kata Anton, di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak, Kamis, 10 Februari 2022.
Setelah dievakuasi, kata Anton, korban langsung dipertemukan dengan kedua orang tuanya. Di hari yang sama, bocah laki-laki tersebut diperiksa kesehatan fisik dan psikisnya. "Selama diculik, korban tidak dianiaya, diberi makan. Tetapi korban terkena penyakit lupus. Jadi, saat ini masih diperiksa kesehatannya," jelasnya.
Setelah mengamankan korban, polisi kemudian melanjutkan pencarian pelaku penculikan. Akhirnya, empat tersangka juga berhasil dibekuk, pada Rabu, 9 Februari 2022, di Bangkalan.
Keempat pelaku yang berhasil diringkus oleh pihak kepolisian tersebut, yakni AM, 45 tahun dan S, 37 tahun, warga Sampang, kemudian S 39 tahun serta U, 40 tahun berasal dari Surabaya.
"Masih ada satu pelaku inisial H yang saat ini kami buru. Dia adalah otak dari penculikan," ungkapnya.
Anton mengungkapkan, berdasarkan pengakuan para tersangka, penculikan tersebut dilatarbelakangi permasalahan utang-piutang. Dan anak tersebut jadi jaminan agar orang tuanya membayar.
“Tersangka mengancam pelapor yang memiliki utang lewat telepon untuk membayar utang, anaknya dibawa oleh pelaku sebagai jaminan,” ujar dia.
Dari tangan keempat tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa, satu unit mobil Suzuki Ertiga merah M 1086 NC, 3 unit ponsel dan beberapa pakaian yang digunakan pelaku saat beraksi.
Atas perbuatannya, keempat pelaku dijerat Pasal 83 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 atas perubahan UU RI 2002 Perlindungan Anak Jo 170 KUHP Jo Pasal 55 KUHP Jo Pasal 56 KUHP tentang Penculikan dan Pengeroyokan. "Ancaman hukumannya 15 tahun penjara," kata dia.
Sebelumnya beredar informasi, seorang anak 16 tahun dilaporkan diculik oleh kelompok orang yang membawa mobil dengan bersenjata celurit di daerah Cumpat Kulon, Surabaya, Kamis, 3 Februari 2022.
Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Giadi Nugraha membenarkan adanya laporan itu. Bahkan pihaknya saat ini sudah turun untuk menangani kasus. “Infonya demikian. Kami sudah menurunkan tim dari Unit Jatanras dan Resmob, untuk melakukan pencarian dan pengejaran,” kata Giadi, ketika dikonfirmasi, 4 Februari 2022.
Dari informasi yang beredar, korban yang masih pelajar tersebut diduga diculik kawanan pelaku dengan mengendarai mobil. Dugaan sementara, orang tua korban memiliki permasalahan dengan komplotan tersebut.
Advertisement