Anak Korban Pemerkosaan di Jember Jalani Pemeriksaan Polisi
Korban pencabulan hingga hamil di Kabupaten Jember mendatangi Polres Jember, Selasa, 22 Agustus 2023. Anak perempuan berusia 14 tahun asal Kecamatan Ledokombo itu datang bersama orang tua dan kakaknya memenuhi panggilan penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Jember.
Tim kuasa hukum korban, Joko Wahyudi mengatakan, pasca mendatangi Polres Jember pada tanggal 7 Agustus 2023 lalu akhirnya ada perkembangan proses penanganan hukum atas laporan korban. Beberapa waktu lalu korban mendapat surat panggilan dari penyidik untuk dimintai keterangan sebagai saksi korban atau pelapor.
“Pemeriksaan hari ini merupakan pemeriksaan perdana pasca korban melayangkan laporan polisi pada bulan Mei 2023 lalu. Korban datang bersama orang tua dan kakaknya,” kata Joko, Selasa, 22 Agustus 2023.
Joko berharap pemeriksaan terhadap saksi korban diikuti pemeriksaan terhadap terlapor. Sebab sejauh ini, Joko meyakini terlapor belum pernah diperiksa polisi.
Berdasarkan pantauan korban yang rumahnya berdekatan dengan rumah terlapor, sejak dua minggu terakhir terlapor sering tidak terlihat di rumahnya. Korban juga tidak mengetahui aktivitas terlapor di luar rumahnya.
“Sejauh ini saya meyakini terlapor belum pernah diperiksa polisi. Biasanya nanti setelah pemeriksaan pelapor baru terlapor diperiksa,” tambahnya.
Ikadin Siapkan 8 Advokad
Sejak awal, kasus yang dialami korban dibantu oleh Ikatan Advokad Indonesia (Ikadin) Jember. Ikadin telah menunjuk delapan orang advokat untuk mendampingi korban.
Selama proses hukum berjalan, korban sempat didatangi orang dekat terlapor. Mereka sempat meminta agar laporan yang dilayangkan ke Polres Jember dicabut.
Namun, korban tetap bersikukuh tidak akan pernah mencabut laporan yang telah dibuatnya. Ditambah kasus pencabulan terhadap anak bawah umur tidak dapat dicabut laporannya, karena menggunakan undang-undang khusus.
“Ini menggunakan undang-undang lex specialis, laporan polisi tidak dapat dicabut,” pungkasnya.
Sebelumnya, korban berkali-kali mengalami kekerasan seksual yang diduga dilakukan oleh terlapor. Tidak hanya di rumah terlapor, tetapi juga sempat dibawa ke hotel, hingga akhirnya korban hamil. Saat ini usia kandungan korban sudah delapan bulan.
Korban sempat diiming-imingi HP, uang, bahkan mobil. Semua itu merupakan bujuk rayu terlapor agar bisa melancarkan aksinya.
Setelah hamil, korban terpaksa berhenti sekolah saat duduk di bangku kelas 2 SMP, karena hamil. Padahal korban dikenal sebagai siswa berprestasi yang dibuktikan dengan sejumlah piagam yang dimilikinya.
Saat duduk di bangku SD, korban merupakan siswa berprestasi dengan lulusan terbaik. Bahkan, saat di bangku SMP, korban juga sering mendapatkan nilai tinggi di kelas.