Anak Kiai Jadi Tersangka Cabul Tak Ditangkap, Ini Kata Polda
Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur memastikan proses penegakan hukum kepada Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) tersangka pelaku pelecehan terhadap santriwatinya di Pondok Pesantren Thoriqoh Shidiqqiyah Jombang tetap berjalan.
Meski dalam prosesnya mendapat penghadangan dari simpatisannya, Wakapolda Jatim Brigadir Jenderal Polisi Slamet Hadi Supraptoyo mengatakan, pihaknya tetap melakukan upaya untuk menangkap terduga pelaku.
"Sementara gak ada masalah, kami lagi berbuat menegakkan hukum. Polisi ingin melaksanakan tugasnya secara profesional," kata Slamet di Mapolda Jatim, Surabaya, Rabu 6 Juli 2022.
Penegakan hukum ini tetap berjalan, setelah MSAT dinyatakan sebagai tersangka karena dari hasil penyidikan terbukti melakukan kejahatan tersebut. Di tambah, berkas penyidikan sudah dinyatakan P-21 oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
Upaya Polda Gagal
Sementara, upaya Polda Jatim menangkap MSAT terbaru dilakukan pada Minggu, 3 Juli 2022. Saat itu, polisi mengejar iring-iringan sejumlah mobil yang ditumpangi MSAT, dari arah Desa Sambongdukuh, Jombang.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto menuturkan jika penghadangan tersbeut gagal ketika MSAT masuk ke area Pondok Pesantren Majma'al Bahroin Hubbul Wathon Minal Iman Shiddiqiyyah, Losari, Ploso.
Dalam proses pengejaran, kada Dirmanto, salah satu mobil rombongan MSAT sempat melawan polisi. Menurutnya, salah satu mobil itu memepet petugas kepolisian, dan menyebabkan seorang anggota polisi terjatuh.
Dirmanto menyatakan pihaknya berhasil menghentikan mobil itu dan beberapa orang ditangkap. Dua orang yang merupakan pengikut MSAT diamankan dari mobil itu, sementara sopir berhasil melarikan diri. Pihaknya pun menemukan airsoft gun di mobil itu.
"Sopir kabur, dua orang lain di mobil itu kami amankan. Ternyata ditemukan senjata airsoft gun," ujar Dirmanto dikutip dari cnndindonesia.com, Rabu 6 Juli 2022.
Tak berhenti, tim berupaya melakukan negosiasi untuk menangkap MSAT di dalam pondok, hingga Minggu tengah malam.Namun negosiasi menemui kegagalan.
"Kami berupaya melaksanakan penangkapan tersangka MSAT, namun ada kendala di lapangan. Dan kami mau melakukan negosiasi tapi situasi tidak memungkinkan," kata Kapolres Jombang, AKBP Nurhidayat.
Kasus MSAT
Sebelumnya, kasus ini mencuat setelah korban melakukan pelaporan ke Polda Jatim atas dugaan pencabulan Nomor LP: LPB/392/X/RES/1.24/2019/JATIM/RESJBG.
Selama disidik oleh Polres Jombang, MSAT diketahui tak pernah sekalipun memenuhi panggilan penyidik. Kendati demikian ia telah ditetapkan sebagai tersangka pada Desember 2019.
Kasus ini kemudian ditarik ke Polda Jatim. Namun polisi ternyata belum bisa menahan MSAT. Upaya jemput paksa pun sempat dilakukan oleh aparat namun dihalang-halangi jemaah pesantren setempat.
MSAT, lalu menggugat Kapolda Jawa Timur (Jatim) karena menganggap penetapan tersangka kepada dirinya tidak sah, sehingga ia pun mengajukan praperadilan dan menuntut ganti rugi Rp100 juta dan memulihkan nama baiknya.
Gugatan itu diterima dan terdaftar dalam nomor 35/Pid.Pra/2021/PN Sby tertanggal 23 November 2021. Hingga akhirnya, PN Surabaya secara resmi menolak gugatan tersebut dalam sidang yang berlangsung pada Kamis, 16 Desember 2021 lalu.
Sampai akhirnya, berkas penyidikan kasus pencabulan oleh tersangka MSAT dinyatakan P-21 oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur beberapa waktu lalu. Hingga kini, Polda Jatim terus berupaya mendatangkan tersangka. Namun, upaya tersebut terus mendapat hadangan dari simpatisan tersangka.
Advertisement