Anak Kiai Cabul Jombang Kembali Ajukan Praperadilan
Tersangka pencabulan terhadap santriwati, Moch Subchi Azal Tsani yang merupakan anak Muchtar Mu'thi pengasuh Pondok Pesantren Thoriqoh Shiddiqiyah Jombang kembali mengajukan praperadilan yang kali ini diajukan kepada Pengadilan Negeri Jombang, 6 Januari 2021.
Pengajuan tersebut diterima oleh PN Jombang dengan nomor perkara 1/Pid.Pra/2022/PN Jbg pada 6 Januari 2021 dengan klasifikasi perkara sah atau tidaknya penetapan tersangka.
Adapun pemohon praperadilan atas nama M Subchi Azal Tsani dengan termohon di antaranya Kapolres Jombang cq Kasatreskrim Polres Jombang, Kepala Kejaksaan Negeri Jombang, Kapolda Jatim cq Dirreskrimum Polda Jatim, dan Kajati Jatim cq Asisten Tindak Pidana Umum Kejati Jatim.
Menaggapi itu, Kepala Bidang Humas Polda Jatim Komisaris Besar Polisi Gatot Repli Handoko mengatakan, pihaknya sudah siap menghadapi gugatan tersebut. "Tergantung materinya apa yang disampaikan oleh yang bersangkutan. Yang jelas kita siap untuk menghadapi," kata Gatot, Jumat 7 Januari 2021.
Terkait gugatan mempertanyakan sah atau tidak penetapan tersangka, Gatot menegaskan bahwa hal itu sudah sah karena berkas penyidikan yang dilakukan penyidik Ditreskrimum Polda Jatim sudah dinyatakan P-21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jatim.
"Yang jelas kasusnya sudah P-21, berarti unsur daripada penyidikannya sudah memenuhi ketentuan, kita juga sudah konsultasi kan dengan kejaksaan dan dinyatakan P-21. Berarti sudah lengkap," pungkasnya.
Karena itu, hari ini sesuai jadwal adalah pemanggilan pertama terhadap tersangka, namun tidak datang. Untuk itu dilakukan pemanggilan kedua yang dijadwal hari Senin, 10 Januari 2021. Apabila masih tidak datang, aparat akan melakukan penjemputan paksa.
Seperti dikabarkan sebelumnya, MSAT pernah mengajukan praperadilan kepada PN Surabaya, namun gugatannya ditolak.
Advertisement