Keluarga Anak Kiai Cabul, Janji Akan Penuhi Panggilan Penyidik
Tersangka pencabulan, M Subchi Azal Tsani (MSAT), dipastikan akan memenuhi panggilan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur untuk memberikan keterangan.
Kapolda Jatim, Irjen Pol Luki Hermawan menyampaikan, tim negosiasi dari Direktorat Intelijen Keamanan (Dit Intelkam) Polda Jatim telah bertemu dengan tersangka yang didampingi keluarganya di Pondok Pesantren Majmaal Bahrai Hubbul Wathon Minal Iman Shiddiqiyah, Jombang.
"Tim negoisasi dari Polda Dit Intelkam, alhamdulillah diterima baik oleh keluarga. Kemarin sudah datang untuk ibunya dan meminta konfirmasi, insyaallah dalam waktu dekat yang bersangkutan akan datang dan kita akan periksa," ungkap Luki saat ditemui di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim, Surabaya, Rabu 26 Februari 2020.
Bahkan, kata Luki, tim negosiasi diterima dengan sangat baik dan penuh kekeluargaan. Tim dijamu dengan baik bahkan sampai menginap.
Tak seperti yang terjadi sebelumnya ketika awal melakukan penjemputan paksa. Saat itu, ada pengerahan tim yang diturunkan untuk menggagalkan upaya penjemputan paksa, ancamannya tim akan diserang jika nekat menangkap tersangka.
Hal itu terjadi karena adanya salah paham pihak keluarga terhadap informasi hoaks yang beredar luas di media sosial.
"Kamarin mereka ada missed komunikasi. Ada berita yang sampai yang berseberangan dengan pihak keluarga. Nah di sinilah kemarin setelah kami sampaikan pada Nyai (ibunya) dan beberapa saudaranya. Alhamdulillah komunikasi baik dari pihak orang tua akan segera menyerahkan anaknya untuk diproses sesuai dengan aturan yang berlaku," pungkasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, kasus ini mencuat setelah ada laporan di Polres Jombang bahwa ada pencabulan yang dilakukan MSAT terhadap salah satu santriwati. Kompleksnya permasalahan membuat kasus ini diambilalih oleh Ditreskrimum Polda Jatim. Pihaknya juga telah melakukan gelar perkara untuk menentukan upaya selanjutnya.
Dari hasil gelar perkara diperoleh berdasar keterangan korban pertama ia dijanjikan akan dinikahi. Jika tidak mau memenuhi keinginan tersangka, korban mengaku diancam.
Karena itu, pemanggilan tersangka sangat dibutuhkan untuk dapat segera menemui jalan terang.
Advertisement