Anak Jual Beli Plasma, Ayah Eks Ketua DPRD Surabaya Koruptor
Ada kisah miris di balik kasus jual beli plasma darah konvalesen yang melibatkan pegawai kantor pelayanan Palang Merah Indonesia (PMI) Surabaya. Terdakwa Yogi Agung Prima Wardhana ternyata putra mantan Ketua DPRD Surabaya Wisnu Wardhana alias WW.
Wisnu Wardhana merupakan Mantan Ketua DPRD Surabaya periode 2009-2014. Dia terjerat kasus korupsi pelepasan dua aset berupa tanah dan bangunan milik BUMD PT Panca Wira Usaha (PWU) Jatim di Tulungagung dan Kediri pada 2013.
Saat proses pelepasan kedua aset, Wisnu Wardhana menjabat sebagai Ketua Tim Penjualan Aset PT PWU dan Kepala Biro Aset. Kasus penjualan aset PT PWU ini sempat mencuat di tingkat Pengadilan Tipikor Surabaya, April 2017 lalu. Saat itu, Wisnu Wardhana dihukum tiga tahun penjara serta denda Rp 200 juta dan uang pengganti senilai Rp 1,5 miliar.
Wisnu Wardhana sempat Buron
Lantaran tak puas dengan putusan PN Tipikor, Wisnu Wardhana mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Jatim. Dia hanya divonis satu tahun penjara saja. Namun Kejati Jatim langsung mengajukan upaya kasasi ke MA, sehingga Wisnu Wardhana divonis 6 tahun penjara. Namun dia tak menjalani vonis tersebut sehingga statusnya menjadi buron.
Tak seperti penangkapan koruptor pada umumnya, banyak drama mulai dari kejar-kejaran, hingga ditabraknya kendaraan jaksa oleh Wisnu Wardhana yang hendak kabur. Kasus ini adalah rentetan kasus yang sempat menyeret mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan.
Buronan Daftar Caleg
Di tengah statusnya yang menjadi buron, Wisnu Wardhana masih sempat mendaftarkan diri sebagai calon legislatif. Lewat Partai Hanura, Wisnu Wardhana terdaftar menjadi bacaleg DPRD Jatim. Namanya berada di nomor urut satu Dapil Jatim III (Kota-Kabupaten Probolinggo dan Kota-Kabupaten Pasuruan).
Pencalegan Wisnu Wardhana pun sempat diterima oleh KPU. Dia juga dikenal sebagai politikus dengan banyak partai. Sempat menjadi kader Partai Demokrat, Wisnu Wardhana menyeberang ke Partai Bulan Bintang (PBB). Tak berselang lama, dia pindah ke Hanura.
Namun, nasib Wisnu Wardhana tak selalu mujur. Dia pun dipecat secara tidak hormat oleh Hanura. Pihak Hanura pun telah mengajukan surat kepada KPU untuk mencoret nama Wisnu Wardhana dari daftar caleg Hanura.
Anak Didakwa Jual Beli Plasma Darah Kebutuhan Pasien Covid-19
Seolah tak belajar dari kasus hukum yang menjerat ayahnya, Yogi Agung Prima Wardana kini jadi pesakitan. Kasus jual beli plasma darah konvalesen membuatnya mendekam dipenjara Polda.
Yogi Agung Prima Wardana menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Ruang Candra, pada Kamis, 28 Oktober 2021. Terdakwa Yogi Agung Prima Wardana hadir secara virtual. Dia mengenakan baju tahanan warna oranye lengkap dengan peci hitam dan masker putih.
Dalam materi pembelaan atau eksepsi, kuasa hukum terdakwa, Ucok Jimmi Lamhot mengatakan bahwa kliennya tersebut tidak melakukan jual beli plasma darah konvalesen kepada pasien Covid-19. "Itu bukan jual beli, tapi bentuk ucapan terima kasih pasien. Itu wajar-wajar saja," belanya.
Ucok menilai, dakwaan jaksa dalam kasus yang menjerat kliennya tersebut kurang cermat dan salah alamat. Oleh karenanya, dia berharap agar kliennya dibebaskan dari dakwaan jaksa. "Kami berharap klien kami dibebaskan," ucapnya.
Berdasarkan surat dakwaan, Yogi Agung Prima Wardana bersama dengan dua terdakwa lain, yakni Bernadya Anisah Krismaningtyas dan Mohammad Yunus Efendi, disebut telah melakukan praktik jual beli plasma konvalesen untuk pasien Covid-19, pada Juli-Agustus lalu.
Pada persidangan sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) membeberkan fakta bahwa Yogi Agung Prima Wardana yang sempat bekerja di Unit Donor Darah Palang Merah Indonesia (UDD PMI) Surabaya telah memperjualbelikan plasma konvalesen seharga Rp2,3 sampai 3 juta. Atas perbuatannya, Yogi didakwa dengan Pasal 195 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan "juncto" Pasal 55, Ayat 1, Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Advertisement