Anak Jadi Korban Jiwa, Penyintas Tragedi Kanjuruhan Lapor Polisi
Sebanyak tiga orang keluarga korban Tragedi Kanjuruhan mendatangi Polres Malang. Mereka memasukkan laporan dugaan pelanggaran pasal 340 KUHP terkait pembunuhan berencana dan pasal 338 KUHP terkait dengan sengaja menyebabkan orang lain meninggal dunia.
Ketua Tim Advokasi Aremania Menggugat, Djoko Tritjahjana mengatakan, ketiga keluarga korban ini ingin agar proses hukum bisa memberikan keadilan terhadap meninggalnya anak mereka saat Tragedi Kanjuruhan.
“Ini adalah korban-korban dari wilayah Kecamatan Tumpang. Ada 3 korban yaitu Minsaiin dari keluarga almarhum Rio Adit Setiawan, Budo Suwignyo dari keluarga almarhum Wahyu Nur Utomo, kemudian Handoyo dari keluarga almarhum Elizabeth Agustin," ujarnya pada Rabu 14 Desember 2022.
Dengan adanya laporan dari tiga keluarga korban Tragedi Kanjuruhan tersebut. Maka saat ini sudah ada empat orang keluarga yang melaporkan kasus yang sama ke Polres Malang.
Sebelumnya, keluarga korban Tragedi Kanjuruhan, Devi Athok telah memasukkan laporan ke Polres Malang terkait kematian dua anaknya. Yaitu Natasya Debi Ramadhani, usia 16 tahun dan Nayla Debi Anggraeni, usia 13 tahun. “Sebelumnya kami sudah ada laporan. Jadi ini menambahkan laporan dari pihak keluarga terkait," katanya.
Sementara itu Kapolres Malang, AKBP Putu Kholis Aryana mengatakan bahwa saat ini pihaknya masih terus melakukan proses hukum terkait laporan tersebut. Sebelumnya sudah ada tiga saksi yang diperiksa dari pelapor Devi Athok. “Proses penanganan masih berlangsung sampai saat ini,” ujarnya.
Advertisement