Anak Jadi Alat Kampanye Politik, Dilarang!
Staf Khusus Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Ulfah Mawardi mengingatkan, anak tidak boleh dilibatkan dalam urusan politik praktis jelang Pemilu 2024. Ia menyebut, melibatkan mereka dalam kampanye politik bisa termasuk dalam salah satu kategori kekerasan terhadap anak.
"Pemilu tahun ini juga harus memiliki semangat yang ramah anak. Tidak boleh melibatkan anak dalam segala bentuk kampanye politik karena itu bisa melanggar hak mereka dan dapat dimasukkan ke dalam kategori tindak kekerasan," katanya, saat menjadi pembicara dalam Seminar Nasional: Membumikan Konsep Perlindungan Anak dalam Islam serta Deklarasi Jaringan Pondok Pesantren Ramah Anak (JPPRA) di Pondok Pesantren Ketitang Cirebon, Jumat, 23 Juni 2023.
Ulfah juga menekankan, ruang belajar anak, termasuk lembaga pendidikan harus benar-benar terbebas dari aktivitas politik praktis. "Pondok pesantren, misalnya, itu harus bersih dari atribut-atribut partai politik dan sejenisnya," kata dia.
Perkuat Komitmen Bersama
Menurutnya, hal itu perlu dilakukan demi memperkuat komitmen bersama dalam mewujudkan Indonesia yang layak anak. Sejauh ini, upaya itu sudah ditempuh pemerintah dengan melahirkan beragam kebijakan, undang-undang (UU), peraturan pemerintah (PP), peraturan menteri (Permen), dan aturan lainnya tentang perlindungan anak.
"Contohnya, UU Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan yang melarang perkawinan anak sebelum usia 19 tahun, itu menjadi bukti kehadiran negara dalam melakukan upaya pencegahan kekerasan terhadap anak," katanya.
Dia juga mengapresiasi pembentukan Jaringan Pondok Pesantren Ramah Anak (JPPRA) yang diinisasi Ikhbar Foundation, Pondok Pesantren Ketitang Cirebon, bersama sejumlah pondok pesantren lain di wilayah Indonesia. "Hal ini bisa turut memperkuat pencegahan kekerasan seksual yang masih kerap terjadi, termasuk di dalam dunia pendidikan," kata Ulfah.