Anak Eks Bupati Bandung Barat Bebas dari Tuntutan 5 Tahun Penjara
Ketua Majelis Hakim Surachmat dalam sidang putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung menjatuhkan vonis bebas, terhadap dua terdakwa perkara korupsi pengadaan bantuan sosial (bansos) untuk penanganan Covid-19 di daerah Bandung Barat. Keduanya yakni, Andri Wibawa dan M Totoh Gunawan.
Andri Wibawa merupakan anak dari mantan Bupati Bandung Barat, AA Umbara Sutisna yang sudah divonis bersalah dalam kasus ini. Sedangkan M Totoh Gunawan merupakan pemilik PT Jagat Dir Gantara (PT JDG) dan CV Sentral Sayuran Garden City Lembang (SSGCL).
Surachmat menilai Andri Wibawa tidak memenuhi unsur Pasal 12 huruf i sebagaimana dakwaan tunggal yang didakwakan jaksa. Unsur tidak terbukti yang disebutkan Majelis Hakim, karena Andri Wibawa bukan penyelenggara negara dalam parkara itu. Sehingga, tidak tepat apabila Pasal 12 huruf i itu yang dikenakan terhadap Andri Wibawa.
Andri tak memenuhi unsur Pasal 12 huruf i sebagaimana dakwaan tunggal yang didakwakan jaksa penuntut umum (JPU).
"Terdakwa bukan pegawai negeri atau penyelenggara negara maka tidak tepat untuk dikenakan pasal 12 huruf i Undang-Undang tentang pemberantasan tindak pidana korupsi," ucap hakim.
"Menimbang bahwa berdasarkan fakta hukum surat dakwaan JPU tidak terbukti sah dan meyakinkan dan oleh karena itu dirasa adil, patut dan pantas maka terhadap terdakwa harus dibebaskan," demikian ujar hakim saat membacakan putusannya.
Saat ini, Andri Wibawa dan M Totoh Gunawan tengah mendekam di Rutan Bandung.
Tanggapan KPK
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri menanggapi bahwa pihaknya akan mempelajari lebih dulu pertimbangan putusan tersebut dan berpikir-pikir untuk langkah hukum selanjutnya. "Atas putusan tersebut, KPK tentu menghormatinya. Namun tim jaksa akan segera mempelajari putusan lengkapnya dan pikir-pikir untuk langkah hukum berikutnya," ungkapnya.
Menurut Ali Fikri, terdapat beberapa pertimbangan hakim yang dinilai kurang tepat dalam menjatuhkan putusan terhadap Andri Wibawa dan M Totoh Gunawan. Salah satunya, soal putusan Aa Umbara Pasal 55 atau turut serta terdakwa lainnya dalam melakukan perbuatan korupsinya terbukti.
"Di mana, dalam perkara dengan terdakwa Aa Umbara seluruh unsur terbukti termasuk Pasal 55 KUHP yaitu perbuatan turut sertanya bersama dengan para terdakwa yang lain tersebut," jelas Ali Fikri.
Selain itu, KPK juga berkeyakinan memiliki bukti permulaan yang cukup ketika menetapkan Andri Wibawa dan M Totoh Gunawan sebagai tersangka. "Apalagi, dalam fakta persidangan terungkap sejumlah perbuatan turut serta Andri Wibawa dan M Totoh Gunawan dalam melakukan korupsi," imbuh Ali Fikri.
Di persidangan dan dalam pleidoinya, kata Ali Fikri, terdakwa Andri Wibawa bahkan juga telah mengakui dan menyesali perbuatannya. Selain itu, majelis hakim juga mempertimbangkan adanya pemberian fee sebesar 6 persen dari terdakwa M Totoh Gunawan kepada Aa Umbara.
Advertisement