Anak DPRD Bekasi Cabuli Bocah 15 Tahun dan Diduga Dijual Online
Prilaku tak terpuji dilakukan oleh AT, anak anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bekasi. Pria 21 tahun ini ditetapkan sebagai tersangka pencabulan bocah perempuan 15 tahun.
Menurut Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota AKBP Heri Purnomo kepada wartawan di kantornya, AT telah menyerahkan diri ke polisi diantar keluarganya. AT langsung ditahan polisi setelah menyerahkan diri.
"Yang jelas hari ini kita akan lakukan penahanan terhadap yang bersangkutan untuk mempermudah proses penyidikannya," ujar, Jumat 21 Mei 2021.
Heri menjelaskan alasan penahanan AT karena tidak kooperatif. AT sudah dua kali dipanggil polisi, namun mangkir. Polisi sempat menetapkan AT dalam daftar pencarian orang (DPO).
"Dalam tahapan penyelidikan kita sudah dua kali melakukan pemanggilan yang bersangkutan dan tidak hadir," tuturnya.
Kenal 9 Bulan
Kasus ini diketahui bermula dari laporan korban berinisial PU terhadap AT ke Polres Metro Bekasi Kota. Laporan itu diterima dengan nomor STPL/971/K/IV/2021/SPKT/Restro Bekasi Kota.
Berdasarkan keterangan orangtua korban, anaknya mengenal AT sejak sembilan bulan yang lalu. Usai saling mengenal, keduanya menjalin hubungan. Namun, setelah menjalin hubungan, PU justru jarang pulang ke rumah. Menurut pengakuan PU, dirinya dilarang pulang oleh AT.
AT Mengklaim Tidak Pacaran
AT mengaku tidak memiliki hubungan spesial dengan korban, namun keduanya saling menyayangi. Hal itu diungkap AT saat dihadirkan polisi dalam jumpa pers di Mapolres Metro Bekasi. AT mengaku hubungannya dengan korban memang sudah dekat, tetapi tidak pacaran.
"Jadi karena saya dengan dia terlalu dekat, mungkin korban menganggap saya sebagai pacarnya. Tapi hubungannya memang sudah saling sayang-sayangan. Tapi saya selama ini saya nggak pernah ngucapin perasaan saya ke korban," ujar AT kepada wartawan di Mapolrestro Bekasi Kota.
Mengakui Hubungan Intim
AT juga mengakui pernah melakukan hubungan intim dengan korban. Dia berdalih hubungan intim itu dilakukan atas dasar suka sama suka. "Ada (persetubuhan). Nggak pernah ada (penolakan). Sama-sama suka," ucapnya.
AT juga mengaku tinggal bareng korban di kosan. Ini, menurutnya, diketahui oleh orangtua korban. "Iya, karena saya sama korban tinggal bareng. Orangtuanya tahu, karena pernah jemput dia ke kosan. Dan rumahnya korban juga nggak jauh dari kosan saya. Dan saya juga akrab dengan orangtua korban. Iya diizinkan (oleh orangtua korban)," sambung AT.
Korban Dijual di Aplikasi MiChat
Selain mencabuli korban, AT disebut polisi juga menjual korban melalui media sosial. "Pelaku melakukan persetubuhan, pemerkosaan ke korban disertai dengan menjual korban ke orang lain," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus.
Namun, Yusri Yunus masih belum menjelaskan secara rinci ihwal kasus ini. Dia hanya menyebut bahwa AT menawarkan korban lewat aplikasi MiChat. "Pelaku menjual korban ke orang lain dengan aplikasi MiChat," ujarnya.
Ancaman 15 Tahun Penjara
AT diduga melakukan tindak pidana persetubuhan di bawah umur sebagaimana dimaksud di dalam Pasal 81 Ayat (2) juncto 76D UU No 17 Tahun 2016. AT terancam hukuman penjara 15 tahun penjara.