Anak di Malang yang Disiksa Keluarga Ternyata Tak Pernah Sekolah
Seorang anak berinisial D, usia 7 tahun menjadi korban korban penganiayaan oleh lima anggota keluarganya. Kelima anggota keluarga yaitu ayah kandung korban berinisial JA, Ibu tiri korban EN, Kakak tiri korban PA, paman korban SA dan Nenek tiri korban MI.
Kini kelima anggota keluarga dari korban anak tersebut sudah ditetapkan oleh kepolisian sebagai tersangka karena diduga melanggar pasal 80 ayat 3 UU 85 tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman lima tahun penjara.
Selama mendapatkan berbagai penyiksaan dari lima anggota keluarganya, korban tidak pernah merasakan pendidikan sama sekali. Hal ini kemudian mendapatkan sorotan dari Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinsos P3AP2KB) Kota Malang.
“Selama ini memang tidak pernah disekolahkan,” ujar Kepala Dinsos P3AP2KB Kota Malang, Donny Sandito pada Senin 16 Oktober 2023.
Akses pendidikan kata Donny, adalah kebutuhan dasar yang harus dipenuhi orangtua kepada anak. Saat ini Dinsos P3AP2KB tengah berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) untuk bisa mengurus pendidikan dasar bagi korban anak ini.
“Termasuk pendidikan akan kami turuti. Kami sudah koordinasi dengan Disdikbud, ternyata dia belum sekolah dan nanti kami dorong biar mau sekolah,” katanya.
Dinsos P3AP2KB juga mengucapkan terimakasih kepada warga sekitar yang telah melaporkan kasus ini kepada kepolisian sehingga bisa dilakukan tindaklanjut untuk menyelamatkan masa depan anak tersebut.
“Kebanyakan kekerasan dalam rumah tangga memang tertutup karena tidak berani melapor. Harapan kami harus berani melapor biar bisa diambil tindakan,” ujarnya.
Advertisement