Anak Bupati Sidoarjo Diperiksa Terkait Sumber Pendanaan Deltras
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa politikus PKB, Achmad Amir Aslichin yang juga anak Bupati Sidoarjo nonaktif, Saiful Ilah.
Achmad Amir diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan suap infrastruktur di Pemkab Sidoarjo dengan tersangka Ibnu Ghopur.
Dalam pemeriksaan itu, penyidik KPK mengusut sumber pembiayaan tim sepakbola Deltras Sidoarjo, dimana Achmad Amir merupakan pengelola Deltras.
"Ia diperiksa terkait kegiatannya selama aktif menjadi pengurus perkumpulan sepak bola Deltras Sidoarjo. Dari mana sumber pendanaannya Deltras dan lain-lain," ujar Plt juru bicara KPK, Ali Fikri, di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu, 19 Februari 2020 dikutip Antara.
Ali menambahkan, penyidik mengusut pembiayaan Deltras untuk mengetahui kaitannya dengan penerimaan suap oleh Saiful Ilah. "Yang ada kaitannya masalah pendanaan dengan pemberian dan penerimaan kepada salah satunya adalah Bupati Sidoarjo," katanya.
Sementara itu usai diperiksa KPK, Achmad Amir mengaku ditanya seputar Deltras. Namun ia tak menjelaskan detail. "Ya salah satunya (mengenai Deltas). Nanti ditanyakan saja (ke penyidik)" katanya.
Pemeriksaan terhadap Achmad Amir ini terkait dengan keterangan tersangka Saiful Ilah bahwa Ibnu Ghopur pernah membantu pembiayaan Deltras sebesar Rp300 juta. "Ada pernyataan dari Pak Ghopur bahwa ia bantu Rp300 juta untuk Deltras. Duit itu dari saksi," katanya.
Dalam perkara ini, KPK telah menjerat 6 orang sebagai tersangka, termasuk Saiful Ilah. Lima orang lainnya ialah Kepala Dinas PU BMSDA Kabupaten Sidoarjo, Sunarti Setyaningsih; Pejabat Pembuat Komitmen Dinas PU BMSDA Kabupaten Sidoarjo, Judi Tetrahastoto.
Selain itu ada Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan, Sanadjihitu Sangadji; serta dua pihak swasta bernama Ibnu Ghopur dan Totok Sumedi.
Saiful bersama Sunarti, Judi, dan Sanadjihitu diduga menerima suap dari Ibnu dan Totok. Total suap yang diduga diberikan hingga lebih dari Rp1 miliar. Suap diberikan agar Ibnu dan Totok mendapatkan sejumlah proyek di Pemkab Sidoarjo.
Dalam konstruksi perkara dijelaskan bahwa pada 2019, Dinas PU dan BMSDA Kabupaten Sidoarjo melakukan pengadaan beberapa proyek. Ibnu adalah salah satu kontraktor yang mengikuti pengadaan untuk proyek-proyek tersebut.
Sekitar Juli 2019, Ibnu melapor ke Saiful bahwa ada proyek yang ia inginkan, namun ada proses sanggahan dalam pengadaannya sehingga ia bisa tidak mendapatkan proyek tersebut.
Ibnu meminta kepada Saiful untuk tidak menanggapi sanggahan tersebut dan memenangkan pihaknya dalam proyek Jalan Candi-Prasung senilai Rp21,5 miliar.
Sekitar Agustus-September 2019, Ibnu melalui beberapa perusahaan memenangkan empat proyek, yaitu proyek Pembangunan Wisma Atlet senilai Rp13,4 miliar, proyek pembangunan Pasar Porong Rp17,5 miliar, proyek Jalan Candi-Prasung senilai Rp21,5 miliar, dan proyek peningkatan Afv Karag Pucang Desa Pagerwojo Kecamatan Buduran senilai Rp5,5 miliar.
Setelah menerima termin pembayaran, Ibnu bersama Totok diduga memberikan sejumlah fee kepada beberapa pihak di Pemerintah Kabupaten Sidoarjo.
Penerimaan tersebut sudah terjadi sebelum OTT dilakukan pada 7 Januari 2020, yaitu Sanadjihitu selaku Kabag ULP diduga menerima sebesar Rp300 juta pada akhir September. Sebanyak Rp200 juta di antaranya diberikan kepada Saiful pada Oktober 2019.
Selanjutnya, kepada Judi selaku PPK sebesar Rp240 juta, kepada Sunarti selaku Kadis PU dan BMSDA sebesar Rp200 juta pada 3 Januari 2020.
Pada 7 Januari 2020, Ibnu diduga menyerahkan fee proyek kepada Saiful sebesar Rp350 juta dalam tas ransel melalui ajudan Saiful di rumah dinas Bupati.
Advertisement