Anak Bupati Labuhanbatu Selatan Sebut Warga Bencong karena Utang
Bijaksana lah bermain media sosial. Jangan sampai mengalami nasib seperti Darnedi Kurnia Santi. Anak Bupati Labuhanbatu Selatan (Labusel) ini tak kebal hukum. Ia ditetapkan sebagai tersangka pencemaran nama baik di Facebook, usai dilaporkan Andi Syahputra ke Polres Labuhanbatu. Kasus ini kemudian dilimpahkan ke Polda Sumatera Utara (Sumut).
Kasus ini dilaporkan sejak 9 November 2021. Setelah menjalani serangkaian pemeriksaan, akhirnya polisi menetapkan Darnedi Kurnia Santi sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Kasusnya ini berawal dari postingan Facebook atas nama Nia Lim yang terkonfirmasi pemiliknya adalah Darnedi Kurnia Santi yang juga anak seorang Bupati Labuhanbatu Selatan," sebut Andi dikutip dari YouTube Medan Headlines.
Kemudian, Andi menyebut bahwa tersangka membuat postingan dengan sejumlah kalimat yang menurutnya itu tidak benar. Dia menganggap postingan tersangka telah mencemarkan nama baiknya.
"Dia buat di postingan mengatakan saya punya hutang sama bapaknya, saya sudah jelaskan saya tidak punya hutang. Dia sebut saya bencong, saya punya istri saya punya dua anak, saya tidak bencong. Dia sebut saya tidak gentle, dia sebut saya cari panggung, bahwa apa yang dia sebut semua itu adalah bohong dan fitnah, itu pencemaran nama baik," sebut Andi.
Tersangka Siap Hadapi Hukum
Darnedi Kurnia Santi mengaku siap menjalani proses hukum. Meski demikian, dirinya tidak ingin berkomentar lebih jauh terkait perkara yang sedang membelitnya. Hal itu dilakukannya karena dirinya tidak ini memperkeruh suasana.
"Kita ikutin saja lah dulu, bagaimana prosesnya, ya. Kalau dari awak (saya) percayakan aja sama kepolisian, ya bang. Kalo lainnya no komen lah. Gitu aja ya, awak nggak mau (memperkeruh suasana)," ujar perempuan yang akrab dipanggil Nia.
Anak Bupati Tidak Ditahan
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengatakan, berkas perkara Darnedi Kurnia Santi telah dilimpahkan ke kejaksaan dan sedang diteliti. Sejauh ini, lanjutnya, tersangka tidak ditahan. Alasannya, karena ancaman hukuman terhadap tersangka di bawah lima tahun.
"Tidak (ditahan) karena ancaman hukumannya di bawah lima tahun," sebut Hadi.
Bupati Labuhanbatu Selatan Bungkam
Bupati Labuhanbatu Selatan, Edimin, saat ditanyai tanggapannya terkait anaknya yang berurusan dengan polisi itu, memilih tidak mau menanggapi persoalan tersebut. "Sudah anak saya saja," katanya singkat.
Setelah itu, dirinya langsung bergegas masuk ke dalam mobil dan pergi.
Advertisement