Anak Bunuh Ayah Kandung di Malang Ditempatkan di RSJ Lawang
Kapolres Malang AKBP Hendri Umar mengatakan tersangka AP mengalami gangguan jiwa. Pihaknya, akan melakukan koordinasi dengan Rumah Sakit Jiwa Dr Radjiman Wediodiningrat, Lawang, untuk penanganan lebih lanjut. AP, usia 26 tahun, warga Desa Bumirejo, Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang, membunuh ayahnya sendiri, T, usia 46 tahun, pada Selasa 23 Maret 2021.
"Pelaku akan segera kami koordinasikan dengan RSJ Lawang, kami tidak berani ambil risiko untuk menempatkan di ruang tahanan Polres Malang," kata Hendri, dilansir dari Antara, Kamis 25 Maret 2021.
Hendri melanjutkan, penempatan tersangka di RSJ Lawang tersebut akan dilakukan sampai hasil pemeriksaan kesehatan jiwa dikeluarkan oleh pihak rumah sakit. Jika ditemukan gangguan kejiwaan, maka tersangka akan diproses dengan aturan yang berlaku.
Sebelumnya, A menghabisi nyawa ayahnya sendiri, pada Selasa 23 Maret 2021, Mayat korban, ditemukan warga setempat dalam keadaan penuh luka di tempat tinggal tersangka di Desa Bumirejo.
Korban yang bekerja sebagai petani itu, memiliki kebiasaan mengunjungi tersangka setiap malam hari. Kebiasaan itu, untuk memastikan kondisi sang anak dalam keadaan baik, karena selama ini dinyatakan mengalami depresi.
Hendri menjelaskan, saat itu, Tamin tiba di kediaman anaknya kurang lebih pukul 23.00 WIB, pada Senin 22 Maret 2021. Kediaman sang anak hanya berjarak 500 meter dari rumah korban. Kurang lebih dua jam kemudian, atau pada pukul 01.00 WIB, Selasa 23 Maret 2021 dini hari, dilaporkan adanya adu mulut dari keduanya.
Hendri memaparkan, adu mulut tersebut muncul setelah tersangka meminta uang sebesar Rp3 juta kepada Tamin. Namun, sang ayah hanya mampu memberi uang sebesar Rp1 juta kepada anaknya. "Pelaku marah, dan menganiaya korban," ungkap Hendri.
Kurang lebih pada pukul 01.30 WIB, para tetangga yang ada di lokasi tersebut mendengar adanya teriakan minta tolong dari rumah pelaku. Namun, teriakan tersebut dianggap wajar, karena keduanya sering bertengkar pada hari-hari sebelumnya.
"Tersangka kerap kali berteriak-teriak, teriak minta tolong sendiri saat malam. Kebetulan si pelaku ini sedikit mengalami gangguan kejiwaan, pernah lima kali masuk rumah sakit di Lawang," ucap Hendri.
Tidak lama berselang, lanjut Hendri, tetangga sempat melihat pelaku meninggalkan rumah dengan menggunakan sepeda motor miliknya. Hingga keesokan harinya, pihak keluarga Tamin mulai khawatir karena korban belum pulang ke rumah.
Kemudian, ujar Hendri, kerabat Tamin mendatangi rumah tempat tinggal pelaku, dan memanggil korban. Namun, korban tidak memberikan jawaban, sehingga kerabat tersebut masuk ke dalam rumah melalui pintu garasi yang tidak terkunci. "Di dalam sudah ditemukan mayat dengan penuh bekas luka bacok cukup parah, ada banyak darah di mana-mana," tutur Hendri.
Berdasarkan pengakuan tersangka, kata Hendri, Tamin dinilai sering tidak bisa memenuhi permintaan korban. Selain meminta uang sebesar Rp3 juta, tersangka juga sempat meminta sang ayah untuk membelikan sebuah mobil.
Sebelumnya, tersangka sempat menikah beberapa waktu namun akhirnya bercerai. Tersangka mencurigai ayahnya sudah berselingkuh dengan mantan istri-nya, namun tidak ada bukti yang membenarkan tuduhan tersebut. "Itu hanya rekaan dari pelaku," ucap Hendri.
Atas perbuatannya tersebut, tersangka AP dikenakan Pasal 338 KUHP atau 351 ayat (3) KUHP tentang pembunuhan dan penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa. AP terancam pidana penjara tujuh sampai 15 tahun. (Ant)
Advertisement