Anak Buah Irjen Teddy Berpangkat AKBP Minta Perlindungan ke LPSK
Mantan Kapolres Bukittinggi, Sumatera Barat, AKBP Doddy Prawiranegara akan bersurat ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Anak buah mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa yang melibatakan kasus narkoba ini, berencana mengajukan sebagai justice collaborator (JC) atau saksi pelaku yang memberi informasi sebuah perkara.
Menurut Adriel Viari Purba, pengacara dari AKBP Doddy, akan mengajukan perlindungan ke LPSK pada Senin 24 Oktober 2022. “Untuk pastinya minta perlindungan hukum untuk klien-klien kami," katanya di Mapolda Metro Jaya, dikutip detik.com pada Sabtu 22 Oktober 2022. Dia menambahkan, “Kliennya selain minta perlindungan juga mengajukan JC,” imbuhnya.
Selain AKBP Doddy, yang minta perlindungan yaitu Linda dan Syamsul. Mereka bertiga, lanjutnya Adriel, adalah saksi kunci yang bisa menjelaskan secara rinci dalam kasus dugaan peredaran narkoba.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membeberkan kronologi penangkapan Irjen Pol Teddy Minahasa Putra. Bermula dari pengungkapan kasus jaringan peredaran narkoba.
"Polda Metro melakukan pengungkapan terhadap jaringan peredaran narkoba, bermula dari laporan masyarakat diamankan tiga masyarakat sipil, dilakukan pengembangan ternyata melibatkan anggota polisi berpangkat Bripka dan anggota polisi Kompol jabatan kapolsek," ungkap Listyo dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jumat 14 Oktober 2022 malam.
Pengembangan kasus dilanjutkan hingga didapatkan informasi kepada seorang pengedar dan personel polisi berpangkat AKBP, mantan Kapolres Bukittinggi.
"Dari situ kita melihat ada keterlibatan Irjen TM (Teddy Minahasa). atas dasar hal tersebut kemarin saya minta Kadiv Propam untuk menjemput dan melakukan pemeriksaan terhadap Irjen TM," ungkapnya.
Per 14 Oktober pagi, lanjut Kapolri, tim sudah melakukan gelar perkara untuk menentukan status Teddy. Ia mengatakan Teddy telah diamankan di penempatan khusus untuk menunggu proses pidana. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Teddy Minahasa Putra akan dipindahkan di Rutan Polda Metro Jaya.
Listyo Sigit juga memastikan pihaknya akan segera menerbitkan telegram baru terkait pembatalan jabatan Teddy Minahasa sebagai Kapolda Jawa Timur. Sebelumnya, ia ditetapkan sebagai Kapolda Jatim berdasarkan Surat Telegram Kapolri Nomor: ST/2134 IX/KEP/2022. Posisi Kapolda Jatim itu sebelumnya diduduki Irjen Nico Afinta.