Anak Buah Berulah, KSAD Minta Maaf
Polsek Ciracas di Pasar Rebo, Jakarta Timur (Jaktim) diserang dan dibakar oleh sejumlah oknum TNI, Sabtu 29 Agustus 2020 dini hari. Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Andika Perkasa angkat bicara mengenai insiden tersebut. Awalnya, ia memohon maaf kepada seluruh masyarakat atas kejadian tersebut.
"Pertama, TNI Angkatan Darat memohon maaf atas terjadinya insiden yang menyebabkan korban maupun perusakan yang dialami oleh rekan-rekan, baik dari masyarakat sipil maupun anggota Polri yang tidak tahu apa-apa," ujar dia saat konferensi pers di Mabes TNI AD, Jalan Veteran Nomor 5, Jakarta Pusat, Minggu 30 Agustus 2020.
Andika lalu menjelaskan awalnya dilakukan pemeriksaan ke 12 anggota TNI. Saat ini, lanjutnya, 19 anggota TNI lainnya akan dipanggil juga untuk diperiksa.
"Tetapi ada 19 orang lagi yang sudah ada indikasi dan saat ini sedang dalam proses pemanggilan. Jadi total berarti nanti ada 31 dan pemeriksaan ini akan berlangsung dan akan dipenuhi semua kebutuhan administrasi sehingga mereka tidak akan bisa lagi komunikasi dengan orang di luar," lanjutnya.
KSAD menegaskan kasus ini akan dikawal sampai tuntas. Jenderal TNI Andika mengatakan semua anggota TNI yang terlibat dalam perusakan Polsek Ciracas akan dipecat.
"Jadi selain pasal-pasal pidana yang dilanggar oleh masing-masing dan ini akan berbeda satu dengan lainnya, maka kita juga akan memberikan hukuman tambahan kepada semuanya, yaitu pemecatan," tegasnya.
Selain hukuman badan dan pemecatan, para oknum tersebut wajib mengganti kerugian yang dialami Polsek Ciracas termasuk kendaraan bermotor yang ikut terbakar, serta warga sekitar yang rumah dan gerobaknya dihancurkan para pelaku dalam kerusuhan.
Berikut ini pernyataan lengkap Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Andika Perkasa:
Pertama, TNI Angkatan Darat memohon maaf atas terjadinya insiden yang menyebabkan korban maupun perusakan yang dialami oleh rekan-rekan, baik dari masyarakat sipil maupun anggota polri yang tidak tahu apa-apa. Jadi kami mohon maaf atas kejadian tersebut dan kami akan mengawal agar ada tindak lanjut termasuk memberikan ganti rugi terhadap biaya perawatan rumah sakit maupun kerusakan-kerusakan yang ditimbulkan oleh para pelaku.
Kedua, sudah seperti yang dijelaskan oleh panglima TNI bahwa pemeriksaan yang dilakukan oleh Puspom TNI, hadir disini Komandan Puspom TNI, ini Mayjen Eddy Rate Muis, tetapi untuk personel-personel yang pelakunya adalah prajurit angkatan darat, maka TNI AD akan menangani langsung, disupervisi oleh Puspom TNI. Karena apa? Karena kami ingin mengungkap sejauh-jauhnya sampai semuanya terungkap. Jadi tim dari Puspom Angkatan Darat, saya hadirkan disini Komandan Puspom Angkatan Darat Letnan jenderal TNI Dodit Wijanarko, kemudian Asisten Intelijen Kepala Staf Angkatan Darat Mayjen TNI Teguh Arief dan Direktur Hukum TNI AD Brigjen TNI Tetty Lubis.
Kami menangani sejak detik-detik pertama dan sejauh ini yang sudah diperiksa, sudah diperiksa di Polisi Militer Kodam Jaya ada 12 orang. Dan 12 orang ini adalah prajurit TNI AD. Tetapi ada 19 orang lagi yang sudah ada indikasi dan saat ini sedang dalam proses pemanggilan.
Jadi total berarti nanti ada 31 dan pemeriksaan ini akan berlangsung dan akan dipenuhi semua kebutuhan administrasi sehingga mereka tidak akan bisa lagi komunikasi dengan orang di luar.
Berdasarkan penelusuran tidak akan berhenti di sini karena begitu banyak sebetulnya yang ada pada saat malam kejadian. Jadi kami yakin 31 ini adalah bagian dari pengembangan pertama. Kami akan terus dan kami tidak akan menyerah. Oleh karena itu saya juga memohon bantuan kepada seluruh warga masyarakat untuk memberikan informasi selain kami melakukan pemeriksaan secara fisik, secara elektronik, segala macam yang bisa kami lakukan, kami juga ingin bantuan informasi dari masyarakat.
Ini adalah ketua tim penyidik, Kolonel Yogaswara ini adalah ketua tim penyidik lapangan yang juga menjabat sebagai Komandan Polisi Militer Kodam Jaya. Nomor hp-nya tertera, kami mohon dengan sangat, segala informasi yang diketahui oleh warga masyarakat maupun prajurit TNI Angkatan Darat tentang para pelaku, kami tunggu informasinya di nomor hp ini.
Dan nanti juga Komandan Pusat Polisi Militer Angkatan Darat juga akan mengawasi secara ketat dari hari ke hari tentang perkembangan. Jadi kami benar-benar mengharapkan bantuan dari warga masyarakat sehingga semua yang terlibat dan bertanggung jawab bisa kami bawa ke proses hukum. Sejauh ini dari hasil pemeriksaan, semua, semua yang diperiksa ini sudah memenuhi pasal di kitab undang-undang hukum pidana militer untuk diberikan hukuman tambahan berupa pemecatan dari dinas milliter.
Jadi selain pasal-pasal pidana yang dilanggar oleh masing-masing dan ini akan berbeda satu dengan lainnya, maka kita juga akan memberikan hukuman tambahan kepada semuanya, yaitu pemecatan.
Lebih baik kita kehilangan 31 atau berapa pun prajurit yang terlibat, apapun perannya, daripada nama TNI Angkatan Darat akan terus rusak oleh tingkah laku-tingkah laku tidak bertanggung jawab dan sama sekali tidak mencerminkan sumpah prajurit yang mereka ucapkan, janjikan pada saat mereka menjadi prajurit TNI Angkatan Darat.
Kemudian kita juga akan membuat mekanisme agar mereka semua yang menjadi tersangka dan menjadi terdakwa, mengganti segala kerusakan maupun biaya-biaya pengobatan. Ada mekanismenya sehingga kita pastikan mereka semua harus membayar. Pangdam Jaya mendapat tugas dari saya untuk menghimpun semua kerusakan yang ditimbulkan oleh insiden tersebut dan nanti Pangdam Jaya yang melaporkan kepada saya, dari jumlah itulah yang nanti akan dibebankan kepada semua pelaku yang terlibat, apapun peran.
Dengan demikian tidak ada lagi orang hanya pasrah, menyerahkan diri, sama sekali tidak. Mereka juga harus bertanggung jawab, tindakan mereka itu buntutnya panjang. Banyak nasib orang yang kemudian terpengaruh oleh tindakan-tindakan mereka.
Oleh karena itu kita sudah menyiapkan juga lapisan-lapisan apabila ada yang berusaha berbohong dalam pemeriksaan atau menyembunyikan, atau bahkan menghilangkan bukti keterlibatan, maka akan kita tambahkan pasal yang masuk dalam kategori obstruction of justice. Jadi tidak akan ada lagi, perlakuan harus berbeda kepada mereka yang kooperatif dan kepada mereka yang berusaha menyembunyikan.
Tidak ada lagi sama saja begitu saja. Itu saja penjelasan dari kami TNI Angkatan Darat.