Anak Ayu Azhari Jadi Calo Senpi Ilegal Diupah Rp9 Juta
Axel Djody Gondokusumo, putra sulung Ayu Azhari dengan mendiang musisi Djody Gondokusumo, ditangkap di kediamannya di kawasan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, pada 29 Desember 2019. Ia sudah 13 hari mendekam dipenjara. Sulung dari enam bersaudara ini terlibat praktik jual beli senjata api (senpi) ilegal.
Kepala Kepolisian Resor Metro Jakarta Selatan Kombes Bastoni Purnama menyebut Axel Djody Gondokusumo berperan sebagai perantara dalam jual beli senjata api ilegal ke Abdul Malik, pengemudi Lamborghini koboi. Pria ini sempat viral karena menodongkang pistol kepada dua ABG.
Menurut Bastoni, senjata api ilegal tersebut berasal dari M, yang saat ini berstatus DPO. Selain Axel Djody Gondokusumo, ada dua orang lagi yang berperan sebagai perantara, yakni Muhammad Setiawan Arifin dan Yunarko.
"(Senpi ilegal) dari M yang masih kita cari. Perantaranya ADG (Axel Djody Gondokusumo), MSA sama Y, baru ke AM," terang Bastoni di Mapolres Metro Jakarta Selatan.
Ada dua senpi ilegal pabrikan Amerika Serikat yang dijual ke Abdul Malik, yakni senjata laras panjang tipe M16 yang sudah dimodifikasi menjadi M4 dan senjata laras panjang tipe M4 Carbine kaliber 5,56 mm berwarna hitam-biru.
"Kalau yang M16 dia dijual Rp80 juta, M4 dijual Rp115 juta," papar Bastoni.
Transaksi ilegal tersebut dilakukan pada September 2019, saat M meminta bantuan kepada Axel Djody Gondokusumo untuk mencari orang yang mau membeli senpinya. Dari situlah Axel Djody Gondokusumo merekomendasikan Abdul Malik karena mengetahui bahwa Malik juga merupakan kolektor dan memiliki hobi berburu.
Atas perannya menjadi perantara tersebut, Axel Djody Gondokusumo diberikan fee dengan total Rp9 juta. Rinciannya, menurut Bastoni, untuk penjualan M16, Axel Djody Gondokusumo mendapatkan fee Rp1 juta, sedangkan untuk M4 sebesar Rp8 juta.