Anak Ayu Azhari Dituntut 1 Tahun Penjara Kasus Jual Beli Senpi
Putra pertama artis senior Ayu Azhari, Axel Djody Gondokusumo tersangkut kasus jual beli senjata api (senpi) ilegal. Ia ditangkap pada Desember 2019. Axel Djody Gondokusumo sudah sekitar enam bulan mendekam di tahanan Mapolres Metro Jakarta Selatan.
Kini, Axel Djody Gondokusumo telah menjalani sidang kasus jual beli senpi ilegal di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Saat ini proses sidang masih berjalan sampai pada tuntutan.
Dikutip dari halaman situs resmi PN Jakarta Selatan, Axel Djody Gondokusumo dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) hukuman satu tahun penjara.
“Menyatakan terdakwa I AXEL DJODY GONDOKUSUMO bersama dengan terdakwa II MUHAMMAD SETIAWAN ARIFIN bersalah melakukan tindak pidana,” dilihat wartawan pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I AXEL DJODY GONDOKUSUMO dan terdakwa II MUHAMMAD SETIAWAN ARIFIN dengan pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) tahun penjara dikurangi selama para terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah para terdakwa tetap ditahan,” tulis isi tuntutan JPU.
Dalam gugatannya, Axel Djody Gondokusumo dikenakan pasal 1 ayat (1) UU Darurat No.12 tahun 1951 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Pasal tersebut mengenai penguasaan alat senjata api illegal dan turut serta melakukan penjualan senjata api illegal.
Ahmad Balya, kuasa hukum Axel Djody Gondokusumo membenarkan soal tuntutan. Sidang tuntutan tersebut bergulir pada 10 September 2020. Menyikapi tuntutan JPU, Axel Djody Gondokusumo telah mengajukan nota pembelaan atau pledoi.
Axel Djody Gondokusumo meminta dibebaskan dari segala tuntutan. Besar harapan Ahmad Balya untuk Majelis Hakim mempertimbangkan nota pembelaan kliennya dalam sidang pembacaan putusan.
"Harapannya vonis hakim akan memenuhi rasa keadilan. Bila tidak ada perubahan jadwal, vonis klien saya akan dibacakan Kamis besok," jelas Ahmad Balya.
Advertisement