Anak-anak Boleh Masuk Mal Surabaya Asal Didampingi Orangtua
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level di wilayah Jawa-Bali kembali di perpanjang, 21 September sampai 4 Oktober 2021. Meski demikian, pemerintah juga memberikan beberapa kelongaran aktivitas. Salah satunya ialah anak-anak usia di bawah 12 tahun diperbolehkan masuk ke pusat perdagangan atau perbelanjaan/mal.
Peraturan ini masih diuji cobakan pada 4 kota, yakni provinsi DKI Jakarta, Kota Bandung, Kota Yogyakarta, dan Kota Surabaya sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 43 Tahun 2021 mulai hari ini, Selasa, 21 September 2021.
Menanggapi aturan ini, Dian Apriliana Dewi, Senior Promotion Manager PT Pakuwon Jati mengatakan bahwa anak-anak memang sudah diperlakukan masuk mal dengan didampingi orangtua.
"Sesuai Imendagri anak-anak sudah boleh masuk mal tetap dengan protokol kesehatan dan didampingi orangtua. Yang wajib scan barcode aplikasi PeduliLindungi tetap orangtua," ujar Dian, Selasa, 21 September 2021.
Saat ditanya batasan usia anak yang boleh masuk Mal, Dian mengungkapkan, sesuai Imendagri semua anak-anak di bawah 12 tahun boleh masuk Mal dengan catatan lolos screning prokes mal.
"Screning prokes tetap dilakukan, seperti cek suhu tubuh, pakai masker dan hand sanitizer. Semisal, ditemukan anak suhu tubuhnya tinggi ya, tidak boleh masuk," imbuhnya.
Semua anak-anak maupun orangtuanya yang masuk ke mal tetap harus taat protokol kesehatan seperti menggunakan masker. Balita pun juga wajib mengenakan masker. Meski demikian, menurut Dian, tempat bermain anak-anak (playground) masih belum diizinkan buka.
"Inikan masih uji coba satu minggu ke depan anak-anak masuk mal, jadi mungkin dilihat nanti perkembangannya bagaimana," tutupnya.
Advertisement