Anak 17 Tahun di Banyuwangi Dihajar Pakai Kayu Lalu Disodomi
Seorang anak laki-laki menjadi korban sodomi. Bocah 17 tahun ini merupakan warga Kecamatan Muncar, Banyuwangi, Jawa Timur. Nahas, korban sempat dihajar dengan sebatang kayu oleh pelaku berinisial S. Pemuda 20 tahun ini melancarkan aksi sodomi begitu korbannya tak berdaya.
Peristiwa tragis itu terjadi pada Desember 2021 lalu. Korban disodomi oleh pelaku yang juga warga Kecamatan Muncar di sebuah rumah kosong. Tempat Kejadian Perkara (TKP) berada di sebuah perkebunan di wilayah Kecamatan Muncar.
“Pelaku melakukan sodomi terhadap anak di bawah umur dengan modus korban diajak ke perkebunan,” jelas Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Nasrun Pasaribu, Kamis, 13 Januari 2022.
Nasrun menjelaskan, awalnya sekitar pukul 21.00 WIB, pelaku meminta korban mengantarnya untuk pergi ke wilayah Wonosobo, Kecamatan Srono, Banyuwangi. Namun dalam perjalanan, S meminta korban mengantarnya ke persil di sebuah perkebunan. Korban yang tak curiga menuruti saja permintaan pelaku.
Sesampai di lokasi, korban diminta menunggu. Sementara pelaku beralasan mencari kayu. Sekitar pukul 23.30 WIB, korban mengajak pelaku untuk pulang, namun pelaku menolak. Tiba-tiba korban dipukul dari belakang oleh pelaku dengan menggunakan kayu selama beberapa kali.
“Setelah dipukul, sehingga korban tidak berdaya dilakukan sodomi oleh pelaku,” beber Nasrun Pasaribu.
Pasca kejadian itu, korban langsung menceritakan kepada orangtuanya. Tak terima, orangtua korban langsung melaporkan kejadian itu ke polisi. Setelah mendapatkan laporan polisi langsung melakukan penyelidikan.
“Langsung kita lakukan pengungkapan. Ini respons cepat dari jajaran kami. Ini sesuai perintah Bapak Kapolri agar melakukan respons cepat mengatasi permasalahan yang di masyarakat,” tegas Nasrun Pasaribu.
Barang bukti yang diamankan berupa sepotong kaos lengan pendek warna kuning, sepotong celana pendek berwarna coklat, dan sepotong kayu sepanjang sekitar satu meter.
Dalam kasus ini, tersangka dijerat dengan pasal 82 ayat (1) jo pasal 76e Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
“Untuk kepentingan penyidikan tersangka kita amankan di Polresta Banyuwangi,” pungkas Nasrun Pasaribu.
Advertisement