Amsyong, Ingin Bebas Hukuman Edhy Prabowo Diperberat 9 Tahun
Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Pranowo merana. Niatnya ajukan banding hukuman 5 tahun penjara di pengadilan tingkat pertama, justru diganjar 9 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Kamis 11 November 2021.
“Menyatakan terdakwa Edhy Prabowo terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama dalam dakwaan alternatif pertama,” demikian bunyi amar putusan yang dikutip dari situs Direktori Putusan Mahkamah Agung (MA).
Selain pidana penjara, politisi Partai Gerindra itu diwajibkan membayar denda Rp400 juta yang dapat diganti pidana kurungan selama 6 bulan.
Majelis hakim tingkat banding juga menetapkan pidana pengganti senilai Rp 9,68 miliar. “Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka akan dipidana selama tiga tahun,” ucap hakim.
Selain itu, majelis hakim menguatkan putusan pengadilan tingkat pertama yang mencabut hak politik Edhy Prabowo selama tiga tahun.
Putusan nomor 30/PID.TPK/2021/PT DKI itu dibacakan pada 1 November 2021 oleh hakim ketua Haryono bersama dengan dua hakim anggota, yaitu Reny Halida dan Branthon Saragih.