AMSI Jawab Kegelisahan Situs Hoax dan Tak Bertanggung Jawab
Jakarta: Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) dideklarasikan oleh sejumlah pemimpin redaksi media online di Indonesai, AMSI dibentuk untuk menjawab kegelisahan publik atas maraknya situs-situs yang menyebarkan berita hoax dan tak bertanggung jawab.
"Jadi salah satunya untuk menjawab perkembangan maraknya berita-berita di media sosial yang belakangan publik banyak resah. Kita lah yang memverifikasi berita-berita yang membuat resah publik itu," kata Wenseslaus Manggut, Pemimpin Redaksi Merdeka.com sebagai Ketua Presidium AMSI di gedung Dewan Pers, Jalan Kebon Sirih, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (18/4).
Selain itu, keberadaan AMSI ini juga untuk membangun dan mengembangkan industri konten digital yang lebih sehat dan bertanggung jawab. Asosiasi ini dibentuk oleh media digital yang concern terhadap konten yang akurat, berimbang, tidak berniat buruk serta sesuai Undang-undang Pers No 40 tahun 1999. Sehingga berita-berita yang disampaikan menguntungkan publik.
"Supaya ekosistem dunia digital lebih positif buat publik, dan supaya media online yang tergabung di AMSI lebih dipercaya publik," ujar dia.
Dia menjelaskan, AMSI yang dideklarasikan hari ini kepengurusannya masih bersifat presidium. Asosiasi ini saat ini tengah membentuk kepengurusan di daerah dan tiga bulan ke depan akan melakukan kongres untuk memilih kepengurusan tetap. AMSI ini nantinya akan bergabung menjadi stakeholder Dewan Pers bersama organisasi media yang sudah ada seperti Serikat Penerbitan Pers (SPS), Asosiasi Telivisi Lokal Indonesia (ATVLI), dan Persatuan Radio Siaran Swasta Nasional Indonesia (PRSSNI).
"Sekarang AMSI strukturnya masih presedium, dan tiga bulan setelah deklarasi ini kami akan kongres," katanya.
Sementara itu, sampai saat ini pihaknya masih membuka pendaftaran bagi media online lain di Jakarta maupun di daerah untuk mendaftar. Syarat media online yang bisa bergabung ke AMSI ini harus media online yang profesional dan mematuhi kode etik jurnalistik.
"Syaratnya harus punya badan hukum, mengacu pada kode etik jurnalistik, dan mematuhi UU Pers. Saat ini calon anggota yang mendaftar sudah 170 lebih," terang dia. (rid)