Ampuh...Lockdown Lokalan ala Magetan
Merujuk kepada WHO, rumus dan jurus untuk melawan pandemic Covid 19 itu hanya ada dua, yaitu, pertama; Menggunakan Vaksin dan/atau pengobatan, dan jika sampai saat ini belum ditemukan vaksin yang ampuh, wajib menggunakan jurus yang kedua yaitu; Containment (Pengurungan).
Sedangkan untuk jurus Containment hanya bisa dijalankan jika ada mitigasi bencana berupa pelacakan dan pencegahan secara agresif, untuk kemudian dilakukan karantina bagi yang sakit dan/atau yang berpotensi sakit guna melindungi yang sehat.
Dari rumus dan jurus yang sudah dikategorikan oleh WHO ini, tidak banyak daerah di Jawa Timur yang dengan sadar dan paham untuk menerapkan apa yang sudah dirumuskan oleh WHO. Kebanyakan daerah di zona merah masih berkutat pada tindakan karitatif untuk menghadapi Covid 19, yang nyatanya atas tindakan karitatif tersebut sampai saat ini belum mampu untuk meminimalisir persebaran COVID 19 yang massif.
Hal ini dapat dilihat dari data saat ini, semakin meningkatnya penyebaran Covid 19 di daerah yang sudah terserang. Kenapa harus menggunakan jurus containment? Hal ini dikarenakan metode penularan Covid 19 menggunakan jalur manusia ke manusia, sehingga jika tidak dilakukan tindakan yang radikal ( Behaviour Change), semestinya jalur persebaran Covid 19 akan semakin massif dan tidak tercontrol.
Selain itu, secara prinsip COVID 19 bukan seperti penyakit DBD yang disebarkan oleh nyamuk, yang pencegahannya dapat menggunakan penyemprotan / fogging ke sarang nyamuk sebagai sumber penyebar penyakit.
Bahwa dari sekian banyak daerah di jawa Timur yang berstatus zona merah, yang saat ini dapat dikatakan sudah mampu mengantisipasi dan mengeliminasi persebaran Covid 19 untuk tidak menjadi lebih massif adalah Kabupaten Magetan.
Pada awalnya, warga dari Kabupaten Magetan yang positif Covid 19 berjumlah 10 orang, dan dari jumlah sebanyak itu, saat ini 8 orang sudah dinyatakan negative , 1 orang meninggal dunia dan satu orang masih di rawat di RS. Disaat daerahnya mendapatkan serangan Covid 19, pimpinan Kabupaten Magetan mengambil langkah-langkah taktis dan strategis untuk mengantisipasi persebaran Covid 19 yang lebih massif.
Langkah-langkah itu seperti; Menyatakan keadaan darurat di Magetan dan dalam menindaklanjuti keadaan darurat ini, Pemkab Magetan menutup tempat wisata di Sarangan, menutup Alun-Alun Magetan, dan Sekolah diliburkan serta meminta kepada warganya untuk tidak keluar rumah apabila tidak penting dan tidak nongkrong di Warung-warung kopi.
Selain tindakan tersebut diatas, Pemerintah Kabupaten Magetan terus bergerak dalam kesunyian, tidak berpolemik/tidak menampilkan tindakannya ke media, dan secara diam- diam ternyata membuat Keputusan yang sangat fundamental yaitu pertama; memberikan informasi kepada public melalui aparatur desa atau aparatur paling bawah di Magetan, terkait warga yang terkena COVID 19 itu warga dari Kecamatan, Desa dan RT/RW mana saja. Dengan informasi yang terbuka ini, dampaknya disaat warga Magetan diminta untuk tidak keluar rumah menjadi percaya dan mengikuti himbauan dari Pemerintah.
Kedua; Pemerintah Kabupaten Magetan bekerjasama dengan aparatur desa setempat, melakukan lockdown terhadap 5 desa yang warganya positif terkena COVID 19. Untuk memastikan agar lockdown ini berjalan lancer tanpa gejolak, Pemerintah Kabupaten Magetan memberikan bantuan sembako kepada warga desa tersebut selama menjalani masa lockdown.
Ketiga; Pemerintah Kabupaten Magetan tidak menginginkan adanya kerumunan massa sekecil apapun di saat adanya pandemi Covid 19 ini, dan hal ini dibuktikan saat adanya demo buruh pabrik kaos kaki di salah satu kecamatan di Magetan karena tidak turunnya gaji pada bulan Maret 2020, Pemerintah Kabupaten Magetan mengambil keputusan untuk menalangi gaji buruh tersebut agar supaya buruh pabrik tidak melakukan demo (Kerumunan massal) yang berpotensi menyebarkan Covid 19.
Dari langkah-langkah yang sudah dilakukan itu, secara riil didapati fakta bahwa di Kabupaten Magetan sampai saat tidak terjadi pembengkakan jumlah warganya yang masuk dalam kategori positif Covid 19, PDP,ODP. Padahal, Kabupaten Magetan walaupun Daerah kecil diujung barat Jawa Timur ini mempunya potensi serangan Covid 19 yang massif, karena di Magetan terdapat Pondok Pesantren yang menjadi pusat tujuan lalu lintas orang dari dalam negeri maupun luar negeri untuk menimba ilmu di Pondok tersebut.
Lokdown Desa
Salah satu tindakan yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Magetan yang pokok adalah melakukan Karantina Desa di desa yang warganya terkena COVID 19. Tindakan lockdown ini dilakukan saat semua pihak lagi berpolemik di media, terkait efektif atau tidaknya lockdown dilakukan.
Magetan sekali lagi menunjukan kepeloporannya dengan penggunaan jurus lockdown di desa yang sudah terpapar. Hasil dari lockdown lokalan ala Magetan ini, sudah berbuah manis dengan tidak ditemukannya Covid 19 di desa yang sudah terpapar dan tidak menyebarnya Covid 19 ke desa-desa lainnya.
Dari pengalaman ini, dapat dilihat bahwa jika ingin melawan Covid 19 ini, maka pemangku kebijakan harus mempunyai ketetapan hati dalam membuat keputusan. Sebab, di saat belum ditemukannya vaksin anti Covid 19, maka tindakan yang paling mudah untuk dilaksanakan dan dipahami masyarakat adalah dengan membuka informasi yang terang tentang sebaran Covid 19. Ini agar masyarakat yang sehat bisa didorong untuk melawan Covid 19, baik menggunakan skema Social Distancing, Physical Distancing ataupun dengan skema yang radikal yaitu Karantina.
“Berilah rakyat kejujuran, keterbukaan, maka rakyat akan Patuh,'' kata Abraham Linclon Presiden USA.
*) Mursyid Murdiantoro adalah praktisi hukum kelahiran Magetan.
Advertisement