Amphuri Jatim: Kerugian Larangan Umroh Mencapai Rp36 Miliar
Terhitung mulai Kamis, 27 Februari 2020 Arab Saudi melarang sementara Jemaah umrah dari Indonesia. Kabar itu dibenarkan oleh Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kementrian Agama, Arfi Hatim. Tentu saja, pihak asosiasi penyelenggara umrah tidak bisa menolak keputusan ini.
Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umroh Republik Indonesia (Amphuri) Jawa Timur, Muhammad Sofyan Arif menghitung, setiap hari pihaknya bisa mengalami kerugian hingga Rp36 miliar.
"Kerugian banyak, kita pakai asumsi biaya termurah umrah dari Kemenag Rp20 juta. Setiap harinya, travel di bawah naungan Amphuri bisa memberangkatkan 1.700 hingga 1.800 calon jamaah umroh. Dengan asumsi ini setiap harinya kerugian yang dialami bisa mencapai Rp36 miliar," terangnya.
Dengan kerugian yang diderita karena larangan umroh ini, Sofyan Arif berharap, keadaan tersebut tidak berlangsung lama. Sebab berhitung dari segi bisnis sangat merugikan.
Sofyan Arif juga berharap, kejadian ini tidak berimbas pada jadwal haji tahun ini. Mengingat antrian haji cukup panjang saat ini.
"Semoga tidak sampai bulan ramadhan dan berimbas pada haji. Semoga tidak terjadi," harapnya.
Upaya yang dilakukan Amphuri Jatim saat ini ialah mengimbau para calon jemaah umroh untuk tidak membatalkan perjalanan umrohnya tapi me-reschedule.
Selain upaya tersebut, lanjut Sofyan Arif, melakukan komunikasi dengan pemerintahan Arab Saudi untuk segera membuka kembali larangan tersebut.
"Upaya lainnya selain reschedule, komunikasi yang saat ini kita lakukan dengan pemerintah Arab saudi. Karena kebijakan ini berkaitan dengan goverment to goverment," tandasnya.
Seperti diketahui, Otoritas Arab Saudi menerbitkan larangan sementara, terhadap warga yang akan melakukan ibadah umrah ataupun ziarah ke Mekah dan Madinah. Hal ini untuk mengantisipasi adanya penyebaran wabah virus corona.
Advertisement