Amnesty International Soroti Vonis Mati Ferdy Sambo
Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid mengatakan perbuatan kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat, tergolong kejahatan yang serius dan sulit ditoleransi. Apalagi kapasitas Ferdy Sambo sebagai kepala dari polisinya polisi.
“Komnas HAM menyebut kasus ini sebagai extrajudicial killing atau pembunuhan di luar putusan pengadilan. Artinya perbuatan itu tergolong kejahatan di bawah hukum internasional. Meski Sambo perlu dihukum berat, ia tetap berhak untuk hidup,” ujarnya dikutip di laman amnesty.id Senin 13 Februari 2023.
Penegasan Usman Hamid mengomentari vonis pidana mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap mantan Kepala Divisi Propam Polri Ferdy Sambo atas kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Menurut Usman Hamid, Amnesty tidak anti penghukuman, pihaknya sepakat bahwa segala bentuk kejahatan di bawah hukum internasional yang dilakukan aparat negara harus dihukum yang berat tetapi tetap harus adil. Tanpa harus menjatuhkan hukuman mati. Ini hukuman yang ketinggalan zaman.
“Kami menghormati putusan hakim yang telah berusaha untuk memenuhi rasa keadilan korban dan juga khalayak umum. Namun hakim bisa lebih adil, tanpa harus memvonis mati Sambo,” paparnya.
Dikatakan Usman Hamid, negara sebaiknya fokus membenahi keseluruhan sistem penegakan akuntabilitas aparat keamanan yang terlibat kejahatan. Jangan melanggengkan impunitas atas kejahatan serius yang dilakukan oleh aparatus negara atas nama apa pun, bahkan dalam keadaan darurat sekali pun. Amnesty mencatat kasus pembunuhan di luar hukum yang melibatkan aparat kerap tidak diusut tuntas.
“Hukuman mati bukan jalan pintas untuk membenahi akuntabilitas kepolisian sebagai penegak hukum. Kasus ini bukanlah kasus pembunuhan di luar hukum pertama yang melibatkan polisi. Kasus ini seharusnya menjadi pengingat bagi pihak Kepolisian untuk segera melakukan pembenahan serius secara internal,” tandasnya.
Terdakwa Ferdy Sambo dijatuhi hukuman mati oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Senin 13 Februari 2023. Sidang kasus pembunuhan berencana korban Nofriansyah Yoshua Hutabarat alas Brigadir J berlangsung 5,20 jam dari pukul 10 hingga pukul 15.20 waktu setempat.
Beberapa detik sebelum vonis ketua majelis hakim meminta terdakwa Ferdy Sambo untuk berdiri. Mantan Kadiv Propam Polri itu selanjutnya berdiri.”Atas perkara ini terdakwa divonis mati,”ujar Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Selatan Iman Wahyu Santoso Senin 13 Februari 2023.
Vonis terhadap Ferdy Sambo ini lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut yaitu hukuman seumur hidup.
Dalam kasus ini terdakwa dijerat pasal 340 KUHP berbunyi Barangsiapa sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam, karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun”.
Advertisement