Usman Hamid: Tindakan Polisi Bisa Tergolong Unlawful Killing
Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid menyatakan, polisi harus transparan dan terus terang dalam mengungkap tewasnya enam anggota Front Pembela Islam (FPI) akibat tembakan polisi.
Bila dalam menyingkap insiden tersebut Polisi bersalah dan terbukti melanggar protokol tentang penggunaan kekuatan dan senjata api, mereka harus diadili sesuai dengan hukum dan hak asasi manusia.
“Harus ada penjelasan tentang apakah petugas yang terlibat dalam insiden penembakan itu telah secara jelas mengidentifikasi diri mereka sebagai aparat penegak hukum sebelum melepaskan tembakan, dan apakah penggunaan senjata api itu dibenarkan," kata Usman Habid, dalam pernyataan tertulis Senin.
Menurut mantan Ketua Komisi Orang Kilang dan Korban Kekerasan (Kontras) tersebut,
polisi seharusnya hanya dibolehkan menggunakan kekuatan atau kekerasan, terutama dengan senjata api, sebagai upaya terakhir. Itu pun harus merupakan situasi luar biasa untuk melindungi keselamatan dirinya dan atau orang lain. Jika tidak, maka tindakan polisi itu bisa tergolong "unlawful killing, atau pembunuhan di luar hukum,kata Usman Hamid.
Penggunaan kekuatan, kekerasan, dan senjata api yang melanggar hukum oleh polisi tidak dibenarkan, terlebih lagi bila digunakan dalam kasus yang terkait dengan pelanggaran protokol kesehatan, yang seharusnya tidak berakhir dengan kekerasan.
Komnas HAM harus ikut mengusut. Komisi III DPR RI juga perlu aktif mengawasi dan mengontrol pemerintah dan jajaran kepolisian, tambahnya.
Penggunaan kekuatan oleh aparat penegak hukum di Indonesia diatur lebih lanjut oleh Peraturan Kapolri tentang Penerapan Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Pelaksanaan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia (No. 8/2009).
Peraturan Polisi tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian (No. 1/2009) menetapkan bahwa penggunaan senjata api hanya diperbolehkan jika sangat diperlukan untuk menyelamatkan nyawa manusia dan penggunaan kekuatan secara umum harus diatur dengan prinsip-prinsip legalitas, kebutuhan, proporsionalitas, kewajaran dan mengutamakan tindakan pencegahan.
Sebelumnya, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono, terkait insiden tewasnya 6 anggota Laskar FPI menjelaskan rombongan polisi mengikuti rombongan pengikut pimpinan FPI Muhammad Rizieq Shihab di tol Jakarta-Cikampek dini hari Senin, 7 Desember 2020.
Argo mengatakan, polisi sedang menyelidiki laporan bahwa pengikut Rizieq berencana untuk menggelar demonstrasi selama pemeriksaan Rizieq, yang dijadwalkan oleh polisi, terkait dugaan pelanggaran protokol kesehatan COVID-19.
Menurutnya, sekitar pukul 00.30, dua mobil dari rombongan tersebut tiba-tiba menghimpit mobil yang digunakan polisi dan memaksa untuk berhenti. Para pendukung Rizieq yang berada di dalam mobil dituduh menodongkan senjata api dan senjata tajam ke arah petugas. Petugas kemudian melepaskan tembakan yang mengakibatkan sedikitnya enam orang pendukung Rizieq tewas.
FPI mengeluarkan pernyataan berbeda tentang insiden tersebut dengan menyatakan bahwa konvoi Rizieq dihentikan oleh sekelompok “preman tak dikenal” yang kemudian menembak pengawal Rizieq. Dalam konferensi pers yang disiarkan melalui YouTube, pihak FPI membenarkan enam orang anggotanya yang tewas karena tembakan polisi. Sebelum Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran mengeluarkan pernyataan bahwa keenam anggota FPI meninggal ditembak polisi, FPI menyatakan bahwa sebuah mobil yang membawa enam pengawal Rizieq hilang diculik. Ternyata kemudian mereke tewas ditembak. (asm)
Advertisement