AMM Trenggalek Tolak PP Muhammadiyah Kelola Tambang
Angkatan Muda Muhammadiyah (AMM) Trenggalek menolak keputusan Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah terkait pemberian izin konsesi pertambangan.
Penolakan itu disampaikan dalam deklarasi yang digelar dalam pengajian akbar di Desa Karangsoko, Trenggalek, Minggu, 4 Agustus 2024. Pengajian itu dihadiri sekitar 2.000 orang yang tergabung persyarikatan Muhammadiyah.
Ketua Pimpinan Daerah Pemuda Muhammadiyah (PDPM) Trenggalek, Arifin dalam deklarasinya menerangkan, bahwa keputusan PP tersebut tak sejalan dengan perjuangan Muhammadiyah di Trenggalek.
“Karena kami yang ada di Trenggalek telah dan sedang memperjuangkan dan menjaga lingkungan dari ancaman tambang emas terbesar di pulau jawa,” katanya dalam deklarasi.
Dengan demikian, menurutnya, keputusan PP Muhammadiyah dengan menerima konsesi pertambangan dari pemerintah mencederai apa yang menjadi komitmen dalam menjaga ruang hidup di Trenggalek.
“Kami bersama menyusun pernyataan sikap sebanyak 8 poin bersama AMM, diantaranya Pemuda Muhammadiyah, PD Nasyiatul Aisyiah, Kwarda Hizbul Wathan, Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah dan Ikatan Pelajar Muhammadiyah,” detailnya.
Arifin berharap Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah bisa mendengar suara persyarikatan di tapak dan apa yang dihadapi terkait persoalan ruang hidup yang terancam karena bisnis ekstraktif.
"Dengan tegas kami melontarkan pernyataan sikap tersebut. Dan PP Muhammadiyah harus merubah sikap yang telah dilontarkan,” ujar Arifin.
Berikut pernyataan sikap yang digelorakan Angkatan Muda Muhammadiyah (AMM) dalam menolak keras keputusan PP Muhammadiyah:
Keputusan Pimpinan Pusat Muhammadiyah menerima Izin Usaha Pertambangan (IUP) dari pemerintah telah menyakiti hati dan mencederai perjuangan kelompok masyarakat baik internal maupun eksternal Muhammadiyah yang ingin mempertahankan ruang hidup dari aktivitas pertambangan.
Menolak keras keputusan Pimpinan Pusat Muhammadiyah yang telah menerima tawaran Izin Usaha Pertambangan (IUP) dari pemerintah yang didasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 25 tahun 2024.
Meminta Pimpinan Pusat Muhammadiyah untuk membatalkan keputusan penerimaan Ijin Usaha Pertambangan (IUP) tersebut karena kegiatan tambang ekstraktif memiliki banyak mudharat.
Tambang ekstraktif menjadi penyebab masifnya perubahan iklim global, kerusakan lingkungan, menurunnya kualitas air dan memicu berbagai macam konflik sosial bagı Masyarakat di area tapak tambang.
Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik (LHKP) PP Muhammadiyah telah berperan aktif memberi advokasi kepada masyarakat yang menjadi korban proyek pertambangan seperti di Banyuwangi, Wadas, termasuk Trenggalek. Sehingga Keputusan PP Muhammadiyah menerima IUP dari pemerintah dengan dalih apapun bertentangan dengan upaya yang dilakukan oleh LHKP PP Muhammadiyah sendiri.
Angkatan Muda Muhammadiyah Trenggalek selama ini membawa nama besar Muhammadiyah sebagai organisasi pengayom dan penolong kesengsaraan umum untuk menghimpun elemen Masyarakat Trenggalek bersama-sama menolak masuknya tambang emas di kabupaten Trenggalek yang mengancam ruang hidup masyarakat. Melalui keputusan PP Muhammadiyah menerima IUP dari pemerintah, maka Pemuda Muhammadiyah Trenggalek tidak punya lagi legitimasi untuk mengajak masyarakat menolak tambang emas di Trenggalek.
Bilamana Pimpinan Pusat Muhammadiyah tidak merubah keputusan menerima IUP dari pemerintah, maka Angkatan Muda Muhammadiyah Trenggalek menyatakan mosi tidak percaya terhadap kepemimpinan PP Muhammadiyah saat ini, yang menafikan fatwa Majelis Tarjih, Legal Opinion Majelis Hukum dan HAM, Pendapat Hukum LBH Advokasi Publik Muhammadiyah, Kertas Kebijakan LHKP. masukan dari beberapa PWM dan kajian anggota PP Muhammadiyah sendiri yang membidangi Hukum, HAM dan LHKP
Mendesak PP Muhammadiyah untuk membawa permasalahan Ijin Usaha Pertambangan ke dalam forum Tanwir Muhammadiyah, karena diterimanya IUP melalui Konsolidasi Nasional yang digelar secara tertutup tanggal 27-28 Juli 2024 di Universitas “Aisyiyah Yogyakarta dinilai tidak transparan dan cacat organisasi.