Amicus Curiae Naik Daun Jelang Putusan Sengketa Pilpres 2024
Belakangan ini, istilah amicus curiae tengah naik daun. Ini dipicu pengajuan diri Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri. Presiden ke-6 RI ini berkeinginan menjadi amicus curiae, untuk Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU).
Dokumen sahabat pengadilan milik Megawati Soekarnoputri sudah diserahkan Sekretaris Jenderal (Sekjen) partai berlambang banteng, Hasto Kristiyanto ke Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa 16 April 2024.
Pendapat hukum Megawati yang tertuang dalam amicus curiae tersebut.
"Rakyat Indonesia yang tercinta, marilah kita berdoa semoga ketuk palu Mahkamah konstitusi bukan merupakan palu godam melainkan palu emas. Seperti kata ibu Kartini pada tahun 1911: 'habis gelap terbitlah terang' sehingga fajar demokrasi yang telah kita perjuangkan dari dulu timbul kembali dan akan diingat terus menerus oleh generasi bangsa Indonesia."
Mantan Imam Besar FPI Ikut Daftar Amicus Curiae
Mantan Ketua Umum Muhammadiyah Din Syamsuddin hingga mantan imam besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab juga mengajukan diri sebagai amicus curiae dalam sengketa Pilpres 2024.
Selanjutnya, ada Yusuf Martak, Munarman, dan Ahmad Shabri Lubis juga tercantum dalam dokumen amicus curiae tersebut. Dalam foto dan dokumen yang diterima, amicus curiae Din Syamsudin cs telah dikirim ke MK, hari ini, Rabu 17 April 2024.
Sebelumnya, Guru Besar Antropologi Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI) Sulistyowati Irianto dan Dosen Sosiologi Universitas Negeri Jakarta Ubedilah Badrun mewakili 303 akademisi juga melakukan hal yang sama.
Pendapat hukum yang diajukan itu diharapkan bisa menjadi bahan pertimbangan agar MK bisa memutuskan sengketa Pilpres secara adil.
Mengenal Amicus Curiae
Menurut Mahkamah Agung (MA) Amerika Serikat, amicus curiae didefinisikan sebagai seseorang atau kelompok yang tidak menjadi pihak dalam suatu gugatan, tetapi memiliki kepentingan yang kuat dalam masalah tersebut, akan mengajukan permohonan kepada pengadilan untuk mendapatkan izin untuk mengajukan suatu brief dalam gugatan tersebut dengan maksud untuk mempengaruhi keputusan pengadilan.
Jadi penekanannya pada seseorang/institusi yang bukan pihak/diminta oleh para pihak di dalam sebuah perkara di pengadilan, yang memberikan informasi tentang hukum dan kasus yang sedang disidangkan secara independen dengan tujuan untuk membantu pengadilan.
Hukumpedia mendefinisikan amicus curiae sebagai pihak yang merasa berkepentingan terhadap suatu perkara, memberikan pendapat hukumnya kepada pengadilan. Keterlibatan pihak yang berkepentingan dalam sebuah kasus ini hanya sebatas memberikan opini, bukan melakukan perlawanan seperti derden verzet.
Rasa Keadilan Masyarakat
Meski belum diatur secara jelas di Indonesia, tapi dasar hukum diterimanya konsep amicus curiae di Indonesia mengacu Pasal 5 ayat (1) UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
Pasal itu menyatakan, "Hakim dan Hakim Konstitusi wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat."
"Baru kali ini amicus curiae itu ada. Sebelum-sebelumnya (pada perkara sengketa Pilpres 2004 hingga 2019) kan nggak ada," juru bicara MK, Fajar Laksono.
Seingat Fajar Laksono, terdapat lima pengajuan amicus curiae pada Selasa lalu, dan 10 pengajuan pada hari-hari sebelumnya. "Saya kira ini memang amicus curiae yang paling banyak," ujarnya.
Fajar Laksono memastikan delapan hakim MK bakal membaca semua pendapat sahabat pengadilan itu. Namun, dia tak mengetahui apakah para hakim bakal menjadikan pendapat tersebut sebagai pertimbangan dalam membuat putusan sengketa hasil Pilpres 2024.
Awal Gugatan di MK
Berdasarkan hasil perhitungan suara KPU, pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD kalah dalam Pilpres 2024, dari pasangan Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto-Walikota Solo sekaligus anak Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka.
Kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud lalu mengajukan gugatan sengketa hasil Pilpres 2024 ke MK. Mereka pada intinya tidak terima dengan kemenangan Prabowo-Gibran dengan dalih terjadi kecurangan.
Advertisement