Amerika Tunda Eksekusi Mati anggota Texas 7
Mahkamah Agung Amerika Serikat pada Kamis, 28 Maret 2019 memutuskan menunda pelaksanaan hukuman mati terhadap seorang pria anggota kelompok "Texas 7".
Kelompok narapidana itu dijatuhi hukuman karena membunuh seorang polisi pada Malam Natal tahun 2000 setelah mereka kabur beberapa hari sebelumnya dari penjara, yang memiliki penjagaan sangat ketat.
Patrick Murphy, 57, seharusnya sudah menjalani hukuman mati dengan suntikan pada pukul 18.00 CDT (Jumat pukul 07.00 WIB) di ruang eksekusi di Huntsville.
Namun, Mahkamah Agung menetapkan bahwa permintaan Murphy, untuk dikunjungi seorang penasihat spiritual Buddha di ruangan eksekusi, harus terlebih dahulu dipenuhi. (ant)
Advertisement