Amerika Jatuhkan Sanksi Pelaku Perampasan, Ini Tanggapan Israel
Amerika Serikat menjatuhkan sanksi pada empat pelaku perampasan aset warga Palestina, di Tepi Barat. Rezim Joe Biden juga mengumumkan aturan baru terkait hukuman bagi para perampas aset di Tepi Barat.
Sanksi Perampas Aset
Empat orang yang dijatuhi sanksi adalah David Chai Chasdai, Einan Tanjil, Yinon Levi, dan Shalom Zickerman. Amerika Serikat menjatuhkan sanksi dalam bentuk pembekuan aset milik empat individual itu di Amerika Serikat, serta membatasi transaksi keuangan dengan empat orang tersebut, dilansir dari Al Jazeera.
Namun Amerika Serikat menegaskan tidak ada rencana menjatuhkan sanksi pada pejabat Israel yang disebut turut bertanggungjawab dengan mengabaikan perampasan aset yang berlangsung di Tepi Barat.
Langkah Joe Biden sendiri diambil pada Kamis, 1 Februari 2024, mengikuti meningkatnya tekanan pada Joe Biden akibat aksinya mendukung Israel dalam konflik di Gaza, menjelang pemilihan presiden pada November 2024 nanti.
Tanggapan Israel
Sedangkan Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu menegaskan jika sebagian besar pelaku pendudukan adalah warga yang baik dan patuh pada hukum. "Israel melawan semua warga Israel yang melanggar hukum, di manapun. Sehingga, tindakan pengecualian tidak diperlukan," katanya dalam pernyataan resminya.
Diketahui, razia dan perampasan aset yang dilakukan oleh militer juga warga Israel di Tepi Barat meningkat, pasca serangan 7 Oktober 2023. Jumlah korban tewas di Gaza sendiri kini mencapai 27.019 orang dan 66.139 terluka. Sedangkan korban tewas di Israel mencapai 1.139 akibat serangan 7 Oktober 2023.
Advertisement