Ambulans vs Motor, Begini Kata Kapolresta Banyuwangi
Kapolresta Banyuwangi Kombespol Arman Asmara Syarifuddin buka suara terkait kecelakaan yang melibatkan ambulans yang melawan arus dengan sepeda motor. Lokasi kecelakaan di jalan kembar di Jalan Brawijaya, Banyuwangi, tepat sebelum Simpang Empat Cungking.
Menurut Arman, sesuai Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ambulans memang salah satu kendaraan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan. Namun menurutnya, tidak harus dengan melawan arus. Apalagi tanpa pengawalan.
"Memang ada pengguna jalan yang memiliki hak utama sepeti kendaraan pemadam, ambulans. Tapi bukan melawan arus caranya," jelasnya dihubungi melalui sambungan telepon, Kamis, 26 November 2020.
Mantan Kapolres Probolinggo ini menyatakan, jika kendaraan ambulans melawan arus, seharusnya sebelum berangkat harus berkoordinasi dengan petugas Kepolisian yang ada di lapangan. Sehingga petugas Kepolisian bisa melakukan pengawalan.
"Karena arus (lajur) ini digunakan masyarakat banyak," tegas Arman.
Arman menegaskan, melawan arus itu sangat berbahaya dan rawan menimbulkan kecelakaan. Dia menyebut, sudah banyak kejadian akibat kendaraan yang melawan arus akhirnya terjadi kecelakaan fatal.
"Harusnya tidak boleh melawan arus. Tanpa pengawalan awal tiba-tiba langsung dilakukan akhirnya tertabrak. Harusnya ada komunikasi," ujar dia.
Dalam Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan diatur tentang pengguna Jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan. Ada tujuh jenis kendaraan yang memperoleh hak utama yakni Kendaraan Pemadam kebakaran yang sedang melakukan tugas, ambulans yang mengangkut orang sakit.
Berikutnya ada kendaraan untuk memberikan pertolongan pada Kecelakaan Lalu Lintas; Kendaraan pimpinan Lembaga Negara; Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara; iring-iringan pengantar jenazah; konvoi dan/atau Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian.