Ambang Batas Usia Cakada, KPU Surabaya Tunggu Tanggal Pasti Pelantikan dari KPU Pusat
Jelang pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak, KPU Kota Surabaya masih menunggu dasar aturan terkait ambang batas usia calon kepala daerah dan wakil kepala daerah.
Mahkamah Agung telah menerbitkan putusan Nomor 23 P/HUM/2024, yang telah mengubah syarat batas usia pencalonan kepala daerah yang diatur dalam Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2020.
Salah satu poin dalam putusan itu adalah menghitung usia calon kepala daerah terpilih sejak tanggal pelantikan mereka. Aturan turunan yang dikeluarkan KPU belum diterbitkan, namun putusan MA itu sudah mulai disosialisasikan.
Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kota Surabaya, Bakron Hadi menjelaskan, pihaknya belum menerima rincian terkait penetapan tanggal pelantikan pasangan calon kepala daerah yang terpilih.
"Kami masih menunggu Peraturan KPU (PKPU) yang diterbitkan KPU pusat. Penetapan tanggal pelantikan itu penting karena dari tanggal itu akan dihitung usia calon kepala daerah. Sebelumnya dihitung berdasarkan penetapan pasangan calon sebagai pemenang pilkada," ungkapnya, Jumat 12 Juli 2024.
Bakron berharap, dalam waktu dekat PKPU terkait hal tersebut segera diterbitkan oleh KPU karena putusan MA mengenai ambang batas usia calon kepala daerah sudah diinformasikan.
"Jadi saat masa pendaftaran 27 Agustus nanti, ketetapan yang final terkait ambang batas minimal usia calon kepala ini sudah turun. Dimana minimal usia untuk walikota dan wakil walikota adalah 25 tahun dan gubernur serta wakil gubernur batasnya 30 tahun," ungkapnya.
Sementara itu, Koordinator Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM Subairi optimistis, partisipasi masyarakat dalam Pilkada serentak 2024 dapat meningkat drastis, jika berkaca pada pengalaman Pemilu 2024 silam, yang persentase partisipasi masyarakat mencapai lebih dari 75 persen.
Dirinya juga menjelaskan, pada Pemilihan Walikota (Pilwali) Surabaya 2020 lalu, persentase partisipasi masyarakat mencapai angka 52,40 persen. Sedangkan pada Pilwali 2015 lalu, angka partisipasi masyarakat berkisar pada angka 52,17 persen.
"Kami cukup optimis karena nanti dalam pilkada serentak, tidak hanya terlibat dalam satu pemilihan, tetapi dua pemilihan, sehingga partisipasi masyarakat yang berbondong-bondong datang ke TPS meningkat," papar Subairi.
Ia percaya diri, partisipasi masyarakat Kota Pahlawan dalam Pilkada serentak 2024 dapat melebihi angka 75 persen. Berbagai giat dan sosialisasi pun sudah mulai masif dilaksanakan oleh KPU Kota Surabaya, lima bulan menjelang gelaran Pilkada 2024.
"Kami yakin dengan partisipasi para pemilih pemula yang cukup signifikan ini, yang memasuki usianya rata-rata sudah 17 tahun di bangku SMA. Sehingga kami akan memasifkan sosialisasi di sekolah, juga kalangan kampus, pesantren, pekerja seni, dan teman-teman disabilitas," pungkasnya.