Amar Ma'ruf Nahi Munkar, Jangan Timbulkan Kemungkaran Baru
Sebagai warga negara yang baik, umat Islam perlu mendedikasikan diri untuk membangun tanah airnya, menghormati hak dan kewajiban setiap warga negara, serta menaati sistem hukum yang berlaku.
“Setiap Muslim di negeri ini, sebagai warga negara yang baik, wajib hukumnya (fardu ‘ain) membela, melindungi, dan membangun Indonesia, agar menjadi Indonesia yang berkemajuan,” tutur Hasnan Bachtiar, Dosen Fakultas Agama Islam UMM, dilansir Suara Muhammadiyah.
Negeri ini merupakan hasil konsensus. "Melalui proses integrasi keislaman dan keindonesiaan yang positif itu, maka umat Islam Indonesia sebagai kekuatan mayoritas dapat menjadi uswah hasanah dalam membangun Negara Pancasila menuju cita-cita nasional yang sejalan dengan idealisasi baldatun thayyibatun wa rabbun ghafur,” sebagaimana diungkap dalam buku PP Muhammadiyah, Negara Pancasila sebagai Dar al-Ahdi wa al-Syahadah, 2015.
Dalam Al-Quran Surat Ali Imran: 104 dan 110 sering dirujuk sebagai landasan amar makruf nahi munkar. “Dan hendaklah ada di antara kamu segolongan umat yang mengajak kepada kebaikan, menyuruh pada yang makruf dan mencegah dari kemunkaran.”
Perintah ini ditujukan kepada umat terbaik dengan predikat khairu ummah. Hanya umat yang maju dan unggul, yang dapat menjadi umat tengahan, adil, dan rujukan.
Umat terbaik adalah yang paling bermanfaat, menjalankan peran khalifah di muka bumi. Tanpa pengetahuan dan keunggulan, tak mungkin mampu mempengaruhi opini publik dan tak efektif melaksanakan amar makruf nahi munkar.
Kata ‘min’ dalam Ali Imran: 104, menurut sebagian ulama, menunjukkan makna bahwa yang diseru adalah ‘sebagian’ umat Islam. Sehingga perintah amar makruf nahi munkar masuk kategori fardu kifayah. Kewajiban ini misalnya tidak diwajibkan bagi orang yang tidak berilmu dan tidak memenuhi syarat untuk melakukan amar makruf nahi munkar. Menurut paham Muktazilah, amar makruf nahi munkar sifatnya wajib sebagai salah satu prinsip dasar mereka, yang dikenal dengan al-usul al-khamsah.
Pada ayat selanjutnya, Allah melarang umat Islam bertasyabbuh atau menyerupai Ahli Kitab yang berpecah belah dalam beragama, terlebih perpecahan yang terjadi setelah datang keterangan yang jelas. Jika amar makruf nahi mungkar justru melahirkan kemungkaran baru, melahirkan perpecahan dan kemudaratan, maka perlu dipertanyakan ulang tentang dakwah amar makruf nahi munkar, yang seharusnya dijalankan secara sistematis melalui strategi dakwah komunitas, misalnya.
Amar makruf nahi munkar Muhammadiyah dijalankan dengan prinsip dakwah yang berkemajuan dalam matarantai tajdid. Identitas Muhammadiyah dalam pasal 4 Anggaran Dasar: dakwah amar makruf nahi munkar dan tajdid. Jadi, jangan hanya amar makruf nahi munkar, tetapi juga tajdid. Amar makruf nahi munkar pun bagian dari aplikasi dakwah.
Muhammadiyah dengan dakwah dan tajdidnya membangun infrastruktur pusat-pusat keunggulan, mendidik masyarakat supaya rasional dan berakhlak, memberikan penyadaran bagi publik, mengajak warga negara menyalurkan hak politiknya dan aspirasinya sesuai konstitusi. Perjuangan non-politik praktis ini jika dijalankan secara konsisten dan penuh dedikasi, akan menghasilkan buah: terwujudnya masyarakat atau peradaban unggul di semua bidang, termasuk dalam percaturan politik.
“Adalah suatu kewajiban umat Islam untuk membangun kehidupan dunianya yang bermartabat dan berkemajuan. Namun hal itu tidak mungkin dicapai kecuali dengan menguasai dan mengembangkan berbagai ilmu pengetahuan yang relevan dan perlu,” (At-Tanwir, 2016: 193). Segenap usaha Muhammadiyah untuk membangun sekolah dan perguruan tinggi, mendirikan rumah sakit, dan seterusnya, merupakan bagian dari dakwah dan wasilah untuk mencapai tujuan amar makruf nahi munkar.
Dakwah amar makruf nahi munkar Muhammadiyah dilakukan secara bertahap dengan berbagai cara atau strategi yang tepat sasaran. Amar makruf nahi munkarpun jangan berdasarkan pikiran sendiri, melainkan terikat dengan prinsip organisasi dan kepribadian Muhammadiyah. Muhammadiyah tidak punya tendensi untuk mendisiplinkan orang Muhammadiyah dengan keras, tetapi mestinya semua berpatokan pada prinsip-prinsip Muhammadiyah.