Amankan May Day, Polrestabes Surabaya Terjunkan 3.000 Personel
Polrestabes Surabaya bakal terjunkan ribuan personelnya untuk melakukan pengamanan di sejumlah wilayah, terkait peringatan Hari Buruh, yang jatuh pada Senin, 1 Mei 2023.
"Sekitar 3.000 personel akan diturunkan untuk pengamanan," kata Kepala Humas Polrestabes Surabaya, AKP Haryoko Widhi, kepada media, Minggu, 30 April 2023.
Haryoko mengatakan, ribuan anggota polisi tersebut bakal disebar di beberapa wilayah Surabaya. Mulai dari Bundaran Waru, Jalan Ahmad Yani, Jalan Setail, dan Jalan Basuki Rahmat.
"Pengamanan May Day, kami telah melaksanakan gladi. (Pengamanan) mulai dari Bundaran Waru, depan Royal Plaza, KBS (Kebun Binatang Surabaya), Hotel Bumi, BG Junction," jelasnya.
Haryoko menyebut, titik tersebut berkemungkinan akan dilalui ribuan massa buruh yang akan menggelar aksi. Sebab, mereka akan berdemo di kawasan Jalan Pahlawan.
"Penjagaan termasuk di simpul-simpul yang rawan macet. Iya betul, di Kantor Gubernur juga diploting personil pengamanan," ucapnya.
Sebelumnya, massa buruh Jatim bakal menggelar aksi demonstrasi, untuk memperingati Hari Buruh, di Kantor Gubernur Jatim, Jalan Pahlawan, pada Senin, 1 Mei 2023.
Wakil Sekretaris FSPMI Jatim, Nuruddin Hidayat mengatakan, bakal ada sekitar 20.000 massa buruh yang turun ke jalan. Mereka merupakan para pekerja yang tersebar di wilayah Jatim.
"(Massa buruh) Surabaya, Sidoarjo, Gresik, Mojokerto, Pasuruan, Lamongan, Tuban, Probolinggo, Jember, Lumajang, Banyuwangi, Malang dan Jombang," kata Nuruddin, kepada Ngopibareng.id, Minggu, 30 April 2023.
Ribuan buruh tersebut, akan terlebih dahulu berkumpul di City of Tomorrow (Cito) Mall, kemudian akan bergerak secara perlahan melewati Jalan A. Yani, Jalan Tunjungan, dan berakhir di Jalan Pahlawan.
"Tuntutan aksi May Day 1 Mei, cabut Omnibus Law UU Cipta Kerja, sahkan UU PPRT (Perlindungan Pekerja Rumah Tangga), reforma agraria dan kedaulatan pangan," jelasnya.
Selain itu, para buruh juga akan menagih hasil laporan pelanggaran perusahaan terkait Tunjangan Hari Raya (THR), kepada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jatim.
"Kami mendesak Pemprov Jatim memberikan sanksi administratif hingga pembekuan kegiatan produksi bagi perusahaan yang tidak membayar THR Karyawannya," ujar dia.