HP Disita, Polisi akan Bongkar Isi HP Gilang
Aparat Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya bersama aparat dari Kepolisian Resor Kapuas berhasil menangkap pelaku pelecehan seksual atau viral dengan sebutan “fetish kain jarik” bernama Gilang Aprilian Nugraha Pratama. Dalam penangkapan itu, polisi hanya mengamankan satu barang bukti berupa handphone yang diduga digunakan untuk menghubungi setiap korbannya.
“Saat ini yang bersangkutan sedang perjalanan menuju ke Surabaya. Untuk alat bukti tentu berkaitan dengan ITE pengunggahan yaitu ada 1 device handphone milik terduga dan kemudian nanti secara teknis akan dilakukan penelitian dalam proses penyidikan,” kata Kepala Bidang Humas Polda Jawa Timur, Komisaris Besar Polisi Trunoyudo Wisnu Andiko, Jumat 7 Agustus 2020.
Menurut Trunoyudo, saat ini proses penyidikan telah dilakukan oleh pihak kepolisian dengan memeriksa delapan orang saksi yang tiga diantaranya adalah korban dari perlakuan mantan mahasiswa jurusan Sastra Indonesia Fakultas Ilmu Budaya (FIB) Universitas Airlangga.
“Polrestabes Surabaya Polda Jawa Timur telah melakukan tindakan proses penyidikan dari langkah awal yang sudah kami sampaikan dan kemudian pada tempatnya kemarin tim sudah turun langsung berkoordinasi dengan Polda setempat yakni Polres Kapuas, ini tepatnya pada tanggal 6 Agustus 2020 saudara GA terduga sudah kami lakukan penangkapan,” ujarnya.
Namun, kata dia, tidak menutup kemungkinan masih ada saja laporan dari korban yang masuk dan akan ditindak lanjuti. Sehingga, posko aduan masih tetap terbuka.
Seperti diberitakan sebelumnya, kasus ini muncul setelah salah satu korban melalui akun Twitternya @m_fikris menyampaikan pengalamannya. Dalam akun disebutkan jika korban dijadikan bahan untuk memenuhi fantasi seksual dari pelaku.
Menurut keterangan korban, dirinya disuruh membungkus diri menggunakan kain jarik lalu diikat dengan tali atau lakban, dengan waktu berjam-jam. Selama itu pula, korban harus mau didokumentasikan sebagai bukti yang dikirim secara daring kepada pelaku.
Berdasar informasi, pelaku melancarkan aksinya dengan motif untuk menyelesaikan tugas akhir. Sehingga, para mahasiswa baru yang menjadi korban itu, mau memenuhi permintaannya.
Di sisi lain, karena telah dinyatakan bersalah akhirnya pihak kampus secara resmi mengeluarkan tersangka yang kini duduk di semester 10 itu.