Amankan 333 Pil Koplo, Polisi Ringkus Pengedar di Rumahnya
Satresnarkoba Polres Lumajang kembali ungkap kasus pengedaran narkoba di wilayah Kabupaten Lumajang. Pelaku S 26 Tahun, warga Desa Tegalrandu Kecamatan Klakah ditangkap di rumahnya, Senin 28 Juni 2021 lalu.
Paur Subbag Humas Polres Lumajang, Ipda Shinta Andrias mengatakan setelah dilakukan penyidikan, pelaku kedapatan melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar persyaratan keamanan, khasiat, mutu dan atau tanpa ijin edar.
"Tersangka ditangkap sesaat setelah menjual pil warna putih logo 'Y' tanpa keahlian dan kewenangan kepada orang lain di dalam rumahnya," ujarnya, Rabu 30 Juni 2021.
Saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti pil serta barang bukti narkotika di dalam kamar.
"Sebuah songkok warna hitam di dalamnya terdapat sebuah kaleng plastik warna putih berisi pil warna putih logo 'Y' 245 butir, sebuah dompet warna hitam berisi buah plastik klip ukuran besar berisi pil warna putih logo 'Y' sebanyak 85 butir dan satu lembar potongan kertas kecil berisi pil warna putih logo 'Y' tiga butir," lanjutnya.
Selain itu juga ditemukan, seperangkat alat hisap sabu (bonk) yang terbuat dari botol kaca bening dan botol kaca kecil berisi air, dengan tutup warna putih dan terdapat dua buah lubang yang masing-masing terangkai dengan sedotan plastik dan sebuah pipet kaca yg di dalamnya masih terdapat sisa sabu.
Selanjutnya tersangka beserta barang buktinya dibawa ke Satresnarkoba Polres Lumajang guna proses penyidikan lebih lanjut.
Advertisement