Amalan yang Boleh Menurut Fikih, Belum Tentu Baik Dikerjakan
Akhir-akhir ini cukup ramai orang bicara soal boleh tidaknya melantunkan Syiir di tempat ibadah Sa’i. “Ustadz, bagaimana akar permasalahan ini tentang pendapat boleh, tapi kok ada yang menilai kurang bagus dikerjakan?”.
Demikian pertanyaan Anisah Suhartono, warga Grudo Surabaya pada ngopibareng.id.
Untuk menanggapai masalah ini, berikut penjelasan KH Luthfi Bashori, Pengasuh Pesantren Ilmu Al-Quran (PIQ) Singosari Malang.
Imam Malik RA mengatakan:
من تفقه ولم يتصوف فقد تفسق، ومن تصوف ولم يتفقه فقد تزندق ومن جمع بينهما فقد تحقق
“Siapa yang berilmu fiqih dan tidak bertashawwuf sungguh ia telah fasiq, siapa yang bertashawwuf dan tidak berilmu fiqih sungguh ia telah zindiq , dan siapa yang menggabungkan keduanya (fiqih dan tashawwuf) maka sungguh ia telah mencapai hahiqah”.
Fasiq adalah orang yang ahli melakukan dosa dan kejahatan.
Zindiq menurut Imam Syafi'i, Imam Malik dan Imam Ahmad, yaitu orang yang menampakan keislaman dan menyembunyikan kekafiran, sebagaimana termaktub dalam kamus Dr. Sa’dy Abu Habib.
Haqiqah adalah akhir perjalanan ibadah seseorang yang telah mencapai tujuan.
Tashawwuf adalah berakhlaq dan adab sopan santun seorang hamba terhadap Pencipta-nya dan terhadap sesamanya.
Seseorang yang hanya mengandalkan hukum fiqih untuk standar perilaku keagamaannya, maka rawan terjerumus kepada kefasiqan, misalnya jika ada orang yang melakukan ibadah umrah namun dicampuri dengan berjogetria atau sambil bernyanyi di tempat yang diperintahkan oleh syariat agar banyak membaca dzikir, dengan alasan karena tidak membatalkan umrahnya menurut hukum fiqih.
Yang jelas perilaku semacam ini telah jauh meninggalkan ajaran Tashawwuf, yang semestinya dipegang teguh oleh umat Islam terutama di saat melaksanakan ibadah.
Ilustrasi, hukum fiqih menyatakan bahwa batas aurat seorang lelaki adalah antara pusar dan lutut.
Artinya jika ada seorang muslim melaksanakan shalat hanya bersarung dan telah menutupi anggota tubuh di seputar pusar dan lututnya, maka hukumnya sah menurut ilmu fiqih, sekalipun ia telanjang dada tanpa berbaju.
Namun, menurut ilmu tashawwuf, jika ada seorang khatib Jumat yang merangkap sebagai imam shalat Jumat, ternyata hanya menggunakan sarung saja dengan telanjang dada tanpa baju, tentu perilakunya itu sangat buruk bahkan dapat menimbulkan fitnah dan kehebohan di tengah masyarakat. Tentu alangkah nistanya perbuatan yang seperti ini.
Betapa pentingnya umat Islam belajar memperdalam ilmu fiqih dan mengamalkan akhlaq tashawwuf untuk mengisi kehidupannya setiap hari. (adi)
Advertisement