Alur Pencatatan Sipil Nikah Beda Agama Dispendukcapil Surabaya
Dinas Kependudukan dan Pencatat Sipil (Dispendukcapil) Kota Surabaya hanya memiliki wewenang mencatat dan mengeluarkan akte pernikahan. Hal ini diungkapkan Kepala Dispendukcapil Kota Surabaya Agus Iman Sonhaji.
Agus biasa ia disapa mengatakan, pengesahan pernikahan beda agama hanya bisa dilakukan oleh pengadilan.
"Kalau agamanya sama yang mengesahkan bukan Dispendukcapil melainkan KUA kalau Islam dan non muslim ke tempat ibadah serta pemuka agamanya," terangnya, Rabu, 22 Juni 2022.
Agus menerangkan, pernikahan beda agama sudah diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2006 pasal 35 a tentang administrasi kependudukan yang mengesahkan pernikahan beda agama adalah pengadilan.
"Untuk pernikahan beda agama harus dilengkapi dengan penetapan pengadilan. Ketika itu ada, ya kami akan proses," tambahnya.
Dokumen tersebut akan digunakan pemohon untuk didaftarkan di Dispendukcapil. Dicatat sebagai persyaratan mendapatkan akte perkawinan.
Untuk diketahui, persoalan ini bermula ketika ZA pengantin pria beragama Islam bersama pasangannya, EDS yang beragama Kristen, mengajukan akta perkawinan ke Dispendukcapil Surabaya. Akan tetapi karena syarat pengajuan akta perkawinan mereka kurang, sehingga permohonan itu ditolak.
Keduanya lantas mengajukan permohonan pernikahan beda agama ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada 13 April 2022. Permohonan itu kemudian dikabulkan pada 26 April 2022 dan tercantum pada penetapan Nomor 916/Pdt.P/2022/PN Sby.
Agus menambahkan, selama menjabat sebagai Kadispendukcapil Surabaya baru pertama kali, ia mencatat dan mengeluarkan akte pernikahan beda agama.
"Selama di sini baru pertama kali. Kebanyakan ikut agama salah satu (keyakinan pasangan)," pungkasnya.