Alokasi Kursi DPRD dan Dapil Pemilu 2024 di Bondowoso Tak Berubah
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menetapkan Daerah Pemilihan (Dapil) dan alokasi kursi untuk anggota DPRD Bondowoso pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 tidak berubah atau sama seperti Pemilu 2019.
Penetapan ini tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU) RI nomor 6 tahun hun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi DPR, DPR Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota untuk Pemilu 2024.
Komisioner KPU Bondowoso Divisi Teknis Penyelenggaraan Heniwati mengatakan, berdasarkan PKPU nomor 6 tahun 2023 tersebut jumlah dapil dan alokasi kursi anggota DPRD Bondowoso pada Pemilu 2024 tetap sama seperti Pemilu 2019. Yakni, lima dapil dan sebanyak 45 kursi DPRD Bondowoso.
"Lima dapil dengan komposisi kecamatan tetap sama dengan Pemilu 2019. Begitu juga, jumlah kursi masing-masing dapil tidak berubah sebanyak 9 kursi," kata Heniwati usai sosialisasi PKPU nomor 6 tahun 2023 kepada parpol peserta Pemilu 2024 di Hotel Ijen View Bondowoso, Kamis 23 Februari 2023.
Jumlah dapil dan alokasi kursi anggota DPRD Bondowoso pada Pemilu 2024, terang Heniwati, bukan ditetapkan KPU Bondowoso. Namun, merupakan penetapan langsung KPU RI.
"KPU Bondowoso hanya sampai merancang, menyusun, memfinalisasi uji publik, tanggapan masyarakat, dan kajian terhadap tiga skema dapil dan kursi setiap dapil. Setelah itu, kita serahkan ke KPU RI dan KPU RI yang menetapkan," terangnya.
Sebelum ditetapkan KPU RI, Heniwati menjelaskan, KPU Bondowoso merancang tiga skema dapil. Sempat memunculkan tiga skema dapil. Jumlahnya tetap 5 dapil, namun komposisi kecamatan yang diubah. Termasuk jumlah kursi anggota legislatif setiap dapil ada yang berubah.
"Skema dapil pertama seperti pemilu sebelumnya, sedangkan skema dapil kedua dan ketiga ada perubahan. Ternyata, KPU RI menetapkan skema dapil lama, karena memenuhi prinsip penataan dapil, diantaranya, kesetaraan nilai suara, proporsionalitas, cakupan wilayah yang sama, kohesivitas, dan kesinambungan,"jelasnya.
Lima Dapil Pemilu 2024 di Bondowoso
Dapil 1 (9 Kursi) : Kecamatan Bondowoso, Tenggarang, Wonosari.
Dapil 2 (9 Kursi): Kecamatan Botolinggo, Cermee, Klabang, Prajekan, Tapen.
Dapil 3 (9 Kursi): Kecamatan Pujer, Sempol, Sukosari, Sumberwringin, Tlogosari .
Dapil 4 (9 Kursi): Kecamatan Grujugan, Jambesari Darus Sholah, Maesan, Tamanan.
Dapil 5 (9 Kursi): Binakal, Curahdami, Pakem, Taman Krocok, Tegalampel, Wringin.
*sumber: KPU Bondowoso.