Alkohol Tidak Haram, yang Haram itu Khamr
Selama ini ada anggapan, alkohol tidak boleh digunakan. Alasannya, alkohol diharamkan dalam Islam. Memang, alkohol diharamkan untuk dijadikan minuman. Karena itu, minuman keras mengandung alkohol diharamkan. Benarkah demikian?
Ternyata, penjelasan Ustadzh Shuniyya Ruhama, cukup mengejutkan dan memberikan secara jelas duduk masalahnya. Berikut "Alkohol Tidak Haram, yang Haram itu Khamr" ditulis Shuniyya Ruhama, Pengajar Ponpes Tahfidzul Quran Al Istiqomah Weleri-Kendal Kendal, Jawa Tengah:
Sejak dulu, kerancuan atas alkohol dan khamr seringkali menjadi bahan perdebatan. Sehingga membuat banyak kalangan awam menjadi sanksi. Lalu muncul produk halal, hanya untuk sekedar menjelaskan bahwa produk tersebut tidak memiliki kandungan alkohol.
Padahal, tidak ada satupun nash yang menyatakan keharaman alkohol. Yang haram adalah khamr. Bukan alkohol. Sebab banyak yang tidak mengandung alkohol tetapi tetap haram. Contohnya: morfin, sabu-sabu, pil koplo dan sejenisnya, ganja, ataupun "mushroom".
Bahkan ada dua barang halal yang kalau digabungkan malah jadi haram karena berubah menjadi khamr. Contoh: minuman berkarbonasi dioplos dengan paracetamol, atau minuman suplemen dioplos dengan dextrometorphan.
Oplosan tersebut berubah menjadi Narkoba (Narkotika, Psikotropika, dan Obat-obat berbahaya) pada bagian "obat-obat berbahaya". Sangat tidak dianjurkan untuk kesehatan jasmani dan rohani kita.
Sayyidina Umar RA telah bertitah bahwa khomr adalah sesuatu yang membuat mabuk. Segala sesuatu yang memabukkan itu haram. Banyaknya haram, sedikitnya juga haram.
Dari definisi ini kita tahu, bahwa yang haram itu khomr. Bukan alkohol. Jadi, kita tidak perlu anti alkohol. Yang wajib diwaspadai adalah penyalahgunaan alkohol sehingga menjadi khomr.
Adapun alkohol yang digunakan sebagaimana mestinya tanpa ada unsur khamr tentu boleh-boleh saja.
Penggunaan alkohol sebagai antiseptik baik digunakan pada handsanitizer, sebagai disinfektan, pembersih luka, sebagai pembersih wajah, dan sejenisnya tentu diperbolehkan.
Penggunaan alkohol sebagai campuran parfum maupun sebagai campuran produk kecantikan dan kebersihan tentu tidak salah.
Demikian pula dalam dunia farmasi, salah satu turunan alkohol yang disebut sebagai glyserin sering dipakai sebagai pelarut pada obat berbentuk cair. Dan itu halal.
Bahkan, jika kita mau jujur, banyak lho, makanan yang kita makan sebenarnya mengandung alkohol alam. Yang disebut sebagai fruktosa atau gula buah.
Maka, jika kita ngaji hadits jaman dulu dikisahkan bahwa Kanjeng Nabi memberi kemurahan kepada para sahabat untuk memfermentasi buah-buahan dan biji-bijian hanya dalam waktu sehari saja. Kalau sudah lewat dari 3 hari, sudah mulai menjadi khomr.
Adapun khomr hukumnya tetap haram. Barangnya najis. Terutama yang berwujud cairan. Jadi, khamr tidak bisa dijadikan pengganti alkohol, sekalipun kandungan alkoholnya sangat tinggi.
Jika terpercik, atau kena tumpahannya, maka dihukumi najis mutawasithah. Cara mensucikannya, ialah dengan membasuh dan menguceknya hingga hilang wujudnya, warnanya dan baunya. Sebaiknya dilakukan di bawah air mengalir atau di bak yang kapasitas airnya diatas 200 liter (2 kulah).
Jadi, mari kita beragama dengan indah, dengan santun, dan dengan bermartabat. Jangan membabi buta, sehingga mengharamkan hal yang tidak haram. Lalu hidup kita menjadi ribet.
Silakan menggunakan handsanitizer berbahan dasar alkohol untuk tujuan kesehatan.
Silakan menggunakan parfum yang dicampur dengan alkohol untuk tujuan keindahan dan keharuman.
Silakan mengkonsumsi obat yang mengandung alkohol untuk tujuan kesehatan.
Jika ada pendebat unyu-unyu tampil cari panggung seraya dengan gagah menebar pertanyaan maut ala dia: kalau tidak haram, boleh dong minum alkohol 70 atau alkohol 96% persen?
Jawabannya jelas: Emang semua yang tidak haram boleh diminum?
Tuh obat nyamuk cair, pestisida, pertamax, oli, spirtus, dll juga gak haram. Berani minum kagak Bro?
Alkohol 70% atau 96% tidak difungsikan sebagai minuman yang layak konsumsi bagi manusia. Jika dipaksa untuk dikonsumsi, maka hukum keharamannya bukan pada hukum keharaman khamr, tetapi hukum keharaman bunuh diri. Brodhol ususmu, Bro.
Sampai di sini faham?
*) Dikutip dari aku facebook Shuniyya Ruhama, Rabu, 18 Maret 2020.
Advertisement