Alissa: Tindakan Teror, Perusakan Masjid Ahmadiyah di Sintang
Betapa pun keberadaan rumah ibadah menjadi kunci setiap orang untuk melakukan ibadah sesuai dengan keyakinannya. Cukup disayangkan bila Indonesia yang masyarakat dikenal toleran, ada kelompok tertentu yang justru menciderai hal itu.
Satu masjid, tempat ibadah warga Ahmadiyah dirusak sekelompok massa intoleran di Sintang, Kalimantan Barat. Inilah yang justru akan memancing kerusuhan di tengah masyarakat.
"Sekelompok orang mengatasnamakan umat Islam merusak bangunan masjid Ahmadiyah di Sintang. Apapun alasannya, ini tindakan melanggar hukum, " kata Koordinator Jaringan Gusdurian Alissa Qotrunnada Munawaroh alias Alissa Wahid.
Putri sulung KH Abdurrahman Wahid (almaghfurlah) menegaskan hal itu, di akun twitternya @AlissaWahid pada Jumat 3 September 2021.
Menurut Alissa, perusakan bangunan milik orang adalah pelanggaran hak konstitusional warga."(Itu) tindakan teror!" tegas Alissa.
Tak Main Hakim Sendiri
Alissa mengharapkan masyarakat tidak main hakim sendiri dalam menyelesaikan perbedaan pendapat.
"Syariat siapa yang mengajarkan boleh merusak bangunan orang lain, main hakim sendiri, meneror?" tanya Alissa yang merupakan putri Gus Dur.
Menurut Alissa, kita boleh tidak setuju terhadap keyakinan orang Ahmadiyah.
"(Tapi) Itu tidak membuat anda atau siapapun punya hak merusak bangunan orang dan main hakim sendiri," tandasnya.
"Masak praktik seperti ini dibiarkan, Pak Jokowi?" tanya Alissa melalui akun @AlissaWahid.
Jumat Kelabu, Kebrutalan Kelompok Intoleran Bakar Masjid
Hari Jumat kelabu bagi jemaah Ahmadiyah di Desa Balai Harapan, Kecamatan Tempunak, Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat (Kalbar), Jumat 3 September 2021 siang. Kepala Bidang Humas Polda Kalbar, Kombes Pol Donny Charles Go menjelaskan, bangunan masjid mengalami kerusakan karena dilempar. Sedangkan bangunan belakang tempat ibadah dibakar massa.
"Massa berjumlah 200 orang. Ada bangunan yang dirusak dan dibakar massa," terangnya.
Beruntung saat kejadian tidak ada korban jiwa. Petugas gabungan TNI dan Polri berjumlah lebih dari 300 personel sudah mengamankan lokasi kejadian. Petugas gabungan fokus mengamankan 72 jiwa atau 20 KK serta bangunan masjid. "Situasi sudah terkendali, massa sudah kembali," kata Donny.
Sebagai informasi, Pemerintah Kabupaten Sintang memutuskan menghentikan operasional pembangunan tempat ibadah secara permanen milik jemaah Ahmadiyah di Desa Balai Harapan.
Ahmadiyah Dianggap Sesat
"Penghentian aktivitas operasional bangunan tempat ibadah secara permanen milik JAI (Jemaah Ahmadiyah Indonesia) di Desa Balai Harapan, Kecamatan Tempunak selain berdasarkan dari surat Bupati Sintang juga atas arahan bapak gubernur Kalimantan Barat," kata Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sintang, Kurniawan, dalam keterangan tertulisnya.
Keputusan itu, lanjut Kurniawan, juga untuk menjaga keamanan, ketentraman, ketertiban dan kondusivitas masyarakat di Desa Balai Harapan. "Maka diperintahkan juga kepada penganut atau anggota JAI agar melaksanakan apa yang telah diperintahkan di atas dalam aktivitas dan bentuk apapun tanpa izin pemerintah," katanya.
Pemerintah Kabupaten Sintang menjamin kebebasan kepada JAI untuk beribadat sepanjang mengakui beragama Islam, dan sesuai ketentuan dan keputusan bersama Menteria Agama,Jaksa Agung, dan Menteri Dalam Negeri Nomor 3/2008. Kemudian Nomor: Kep-033/A/JA/6/2008, dan Nomor 199/2008, tentang Peringatan dan Perintah Kepada Penganut, Anggota, dan/atau anggota Pengurus JAI dan Warga Masyarakat.
Advertisement