Alihkan Dana Kurban Bantu Warga Terdampak Covid-19, Imbauan PBNU
Menjelang Hari Raya Idul Adha 1442 H atau bertepatan pada 20 Juli 2021, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) mengimbau kepada Nahdliyin agar mengalihkan dana yang akan dibelikan hewan kurban untuk membantu warga terdampak Covid-19.
“Pandemi Covid-19 telah menimbulkan dampak buruk di masyarakat terutama timbulnya masalah sosial ekonomi. Oleh karena itu, PBNU mengimbau warga Nahdliyin yang memiliki kemampuan secara ekonomi agar mendonasikan dana yang akan belikan hewan untuk membantu masyarakat yang terdampak COVID-19,” demikian bunyi imbauan yang terdapat dalam Surat Edaran PBNU Nomor 5 poin C, dikutip Jumat 16 Juli 2021.
Meski begitu, PBNU tetap mempersilakan warga NU yang berkemampuan berdonasi untuk membantu warga terdampak COVID-19 dan mampu membeli hewan kurban agar melakukan keduanya.
“Warga Nahdliyin yang memiliki kemampuan untuk berdonasi dalam rangka membantu penanggulangan dampak COVID-19 dan juga memiliki kemampuan untuk melaksanakan kurban, dipersilakan untuk melaksanakan keduanya,” tulis PBNU.
PBNU pun mempersilakan warga NU untuk melaksanakan takbiran di masjid dan mushala dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Namun dengan catatan, dilaksanakan di daerah-daerah yang telah dinyatakan aman dari COVID-19 (zona hijau) oleh pemerintah setempat dan Satgas Penanganan COVID-19 setempat.
Sementara bagi daerah-daerah yang ditetapkan masuk dalam kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat atau daerah yang dinyatakan tidak aman dari COVID-19 (zona merah, oranye, kuning), maka takbiran dilaksanakan bersama keluarga inti di rumah masing-masing dan tidak dilaksanakan di masjid atau mushala.
Hal yang sama juga berlaku soal pelaksanaan shalat Idul Adha. Bagi warga Nahdliyin yang berada di daerah yang tidak aman dari COVID-19, hendaknya melaksanakan shalat Id di rumah masing-masing bersama keluarga. Sedangkan bagi yang berada di zona hijau, dipersilakan untuk melaksanakan shalat Id di masjid dan mushala dengan tetap mematuhi protokol kesehatan yang ketat.
Berikut teks lengkap imbauan PBNU soal pelaksanaan Shalat Idul Adha 1442 H yang terdapat dalam Surat Edaran Nomor 5 Poin B: “Di daerah-daerah yang dinyatakan aman dari COVID-19 (zona hijau) oleh pemerintah setempat dan Satuan Tugas Penanganan COVID-19, dapat melaksanakan Shalat Idul Adha 1442 H di masjid/mushala dengan menjalankan protokol kesehatan secara ketat dan disiplin.”
“Adapun untuk daerah-daerah yang ditetapkan masuk dalam PPKM Darurat, atau daerah yang dinyatakan tidak aman dari COVID-19 (zona merah, zona oranye, zona kuning), maka shalat Idul Adha 1442 H tidak dilaksanakan di masjid/mushala, atau lapangan.”
Surat Edaran ini diterbitkan di Jakarta, pada 28 Dzulqa’dah 1442 H atau 9 Juli 2021 H. Surat ini ditandatangani oleh Rais Aam PBNU KH Miftachul Akhyar, Katib Aam PBNU KH Yahya Cholil Staquf, Ketua Umum PBNU KH Said Aqil Siroj, dan Sekretaris Jenderal PBNU H Ahmad Helmy Faishal Zaini.
Advertisement