Klaim Aliansi Ulama Jatim, Minta Kiai Cabul di Jember Dibebaskan
Sidang dugaan pencabulan dengan terdakwa FH, pengasuh salah satu ponpes, di Desa Mangaran, Kecamatan Ajung, Jember diwarnai aksi unjuk rasa, Senin, 24 Juli 2023 siang. Sekitar 20 orang yang mengatasnamakan Aliansi Ulama dan Tokoh Jawa Timur meminta hakim membebaskan terdakwa FH.
Koordinator aksi, Rahmat Mahmudi mengklaim, berdasarkan fakta yang terungkap dalam persidangan, FH tidak terbukti melakukan pencabulan dan kekerasan seksual seperti yang didakwakan. Sebab, tidak terbukti ada korban dalam kasus tersebut. “Kami meyakini Ustaz Fahim Mawardi tidak bersalah. Semua sudah dibeberkan dalam persidangan, tidak ada korban,” kata Rahmad.
Bahkan, massa meyakini bahwa proses hukum terhadap FH merupakan bentuk rekayasa. Tuduhan yang diberikan kepada FH tidak memiliki dasar. Sehingga tidak ada putusan lain yang harus dilakukan hakim selain membebaskan FH dari segala tuntutan hukum.
Massa mendesak hakim Pengadilan Negeri Jember yang menangani kasus tersebut berpijak kaidah hukum dan asas keadilan, sehingga bisa memutuskan perkara hukum dengan seadil-adilnya. “Tuntutan kami satu, bebaskan Ustaz Fahim tanpa syarat. Tidak ada tuntutan lain,” pungkas pria asal Kediri itu.
Sementara Jaksa Penuntut Umum Adik Sri Sumiarsih memastikan, aksi unjuk rasa yang dilakukan pendukung terdakwa tidak akan mengubah keputusan jaksa. Jaksa tetap pada tuntutan sebelumnya, menuntut FH penjara 10 tahun, denda Rp 50 juta subsider 6 bulan kurungan.
Diketahui, massa yang mengklaim dari aliansi ulama dan tokoh Jawa Timur itu bukan warga Jember asli. Mereka berasal dari berbagai daerah di Jawa Timur yang sebelumnya sempat membela FH saat proses penyelidikan di Polres Jember.
Sebelumnya, pada tanggal 12 Januari 2023 lalu, 10 perwakilan mereka mendatangi Polres Jember. Mereka menyampaikan surat berisi beberapa imbauan yang ditujukan kepada AKBP Heri Purnomo yang saat itu masih menjabat sebagai Kapolres Jember.
Sebanyak 10 orang perwakilan Aliansi Ulama dan Tokoh Jawa Timur tersebut, antara lain Rahmad Mahmudi (Kediri), Achmad Mustain Syafii (GBN Kediri), KH. Muhammad Ma'mun (Ponpes Ar-Raudhah Tulungagung), KH. Syaifudin Zuhri (Ponpes Darussalam Kediri), Ustaz Muhammad Arman (Ma;had Tahfiz Kediri), Moch Ansori (FPPI Kediri).
Kemudian Ustaz Slamet Sugianto (DKAD), Suhadi (advokat), KH, Yunus Basyaiban (Al- Qiswah Surabaya, dan Ustaz M. Shiddiq (tokoh Lamongan).
Diketahui Sekretariat Aliansi Ulama dan Tokoh Jawa Timur itu berada di Jalan Sersan Suharmaji, Kota Kediri. Mereka datang ke Jember untuk memberikan dukungan moral kepada FH.
Dalam surat tersebut terdapat empat poin imbauan. Pertama, meminta seluruh masyarakat mengedepankan asas praduga tak bersalah dalam menyikapi kasus dugaan pencabulan yang melibatkan FH.
Kedua, meminta aparat penegak hukum memegang teguh dan menegakkan prinsip kesamaan perlakuan di depan hukum.
Ketiga, memfokuskan penanganan pada pokok perkara dan mencegah niat jahat. Menolak segala bentuk tekanan, intervensi, dan provokasi dari pihak mana pun.
Keempat, tidak melakukan penahanan terhadap Muhammad FH tanpa landasan hukum yang kuat disertai bukti dan kesaksian yang cukup atau memadai.