Aliansi Mahasiswa Surabaya Dukung Revisi UU KPK
Aliansi Mahasiswa Surabaya (AMS) menggelar aksi di depan Gedung Negara Grahadi Surabaya. Aksi ini mendukung revisi UU KPK dan kinerja tim pansel Calon Pimpinan KPK.
Puluhan massa sudah berkumpul di depan Grahadi sejak pukul 13.30 WIB. Mereka kemudian saling berganti menyampaikan orasi. Selain orasi, mahasiswa juga membagikan brosur dan mengajak pengguna jalan mendukung kinerja Pansel KPK dan revisi UU KPK.
Para mahasiswa juga membentangkan poster bertuliskan 'Revisi UU KPK Cegah Makelar Kasus', 'Revisi UU KPK untuk Memperkuat KPK' hingga 'Stop Intervensi atas Pansel KPK'.
Korlap aksi Satria Wahab mengatakan, tindak pidana korupsi di Indonesia meningkat dari tahun ke tahun. Satria juga menyoroti jumlah kasus yang terjadi hingga jumlah kerugian keuangan negara.
"Kami mendukung penuh revisi UU KPK untuk KPK yang lebih tegas, berintegritas dan profesional dalam pemberantasan korupsi. Revisi UU KPK bukan untuk melemahkan, namun justru menguatkan KPK," kata Satria di Gedung Negara Grahadi Surabaya, Selasa 10 September 2019.
Selain itu, Satria mendukung upaya pemberantasan tindak pidana korupsi secara optimal, intensif, efektif, profesional hingga berkesinambungan. Satria menegaskan KPK bersifat independen dan bebas dari kekuasaan manapun.
Satria juga menyoroti kinerja KPK yang dirasa kurang efektif. Misalnya lemahnya koordinasi antarlini penegak hukum dan terjadinya pelanggaran kode etik oleh pimpinan dan staf KPK.
Banyak masalah pelaksanaan tugas dan wewenang KPK yang berbeda dengan ketentuan hukum acara pidana. "Misalnya kelemahan koordinasi dengan sesama aparat penegak hukum, masalah penyadapan, pengelolaan penyidik dan penyelidik yang kurang terkoordinasi," beber Satria.
Dalam pelaksanaan tugas juga terjadi tumpang tindih kewenangan dengan berbagai instansi penegak hukum. Satria menyebut belum ada lembaga pengawas yang mampu mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang KPK.
"Ini memungkinkan terdapat celah dan kurang akuntabelnya pelaksanaan tugas dan kewenangan pemberantasan tindak pidana korupsi oleh KPK," ujarnya.
Untuk itu, Satria menegaskan perlu adanya Revisi UU KPK melalui yang dilakukan DPR dan Pemerintah.
"Dengan adanya revisi UU KPK tersebut, KPK dapat menyusun jaringan kerja yang kuat dan memperlakukan institusi yang telah ada sebagai 'counterpartner' yang kondusif sehingga pemberantasan korupsi dapat dilaksanakan lebih efektif, efisien, terkoordinasi, dan sesuai dengan ketentuan umum yang diatur dalam peraturan perundang-undangan," ucapnya.
"Saat ini, sedang berlangsung seleksi calon pimpinan KPK yang dilakukan oleh Panitia Seleksi KPK. Dalam pelaksanaannya saat ini, Pansel KPK malah dituduh tidak netral dan mendapat sangkaan-sangkaan buruk lainnya. Padahal, hal tersebut merupakan upaya ancaman dari berbagai pihak untuk mengganggu kinerja Pansel KPK," tambahnya.
Advertisement