DPR Tunda Pengesahan Empat RUU, Aksi Masih Berlangsung
DPR melalui forum Badan Musyawarah (Bamus) sepakat menunda RUU KUHP dan RUU Lembaga Permasyarakatan untuk memberikan waktu, baik kepada DPR maupun pemerintah untuk mengkaji dan mensosialisasikan kedua RUU tersebut.
Sedangkan dua RUU lainnya, yakni RUU Pertanahan dan RUU Minerba masih dalam pembahasan di tingkat I dan belum masuk dalam tahap pengambilan keputusan.
Terkait dengan pengesahan RUU KUHP yang ditunda, sebagaimana disampaikan dalam rapat konsultasi antara Presiden dengan Pimpinan DPR RI didampingi Pimpinan Fraksi dan Pimpinan Komisi III DPRI, di Istana Negara, Jakarta, Senin 23 September 2019 disepakati untuk ditunda sesuai dengan mekanisme, prosedur dan tata cara yang ada di DPR.
Mengingat Pasal 20 ayat (2) UUD 1945 mengamanatkan bahwa "setiap RUU dibahas DPR dan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama. Tanpa persetujuan kedua belah pihak, maka setiap RUU tidak bisa disahkan menjadi UU”.
"Karena ditunda, maka DPR RI bersama pemerintah akan mengkaji kembali pasal per pasal yang terdapat dalam RUU KUHP, khususnya yang menjadi sorotan publik. Sambil juga kita akan gencarkan kembali sosialisasi tentang RUU KUHP. Sehingga masyarakat bisa mendapatkan penjelasan yang utuh, tak salah tafsir apalagi salah paham menuduh DPR RI dan pemerintah ingin mengebiri hak-hak rakyat," ujar Bamsoet usai sidang paripurna di DPR, Selasa, 24 September 2019.
Bendahara Umum DPP Partai Golkar 2014-2016 ini menjelaskan, pada dasarnya penyusunan RUU KUHP sudah melibatkan berbagai profesor hukum dari berbagai universitas, praktisi hukum, maupun lembaga swadaya dan organisasi kemasyarakatan. Sehingga keberadaan pasal per pasal yang dirumuskan bisa menjawab permasalahan yang ada dalam masyarakat.
Pembahasan RUU KUHP yang dimulai sejak tahun 1963 sudah melewati masa 7 kepemimpinan Presiden dengan 19 Menteri Hukum dan HAM. Saat ini sudah berada diujung. Jika saat ini terjadi berbagai dinamika di masyarakat, sepertinya ini lebih karena sosialisasi yang belum massif.
"Walaupun pada kenyataannya selama ini DPR RI melalui Komisi III telah membuka pintu selebarnya dalam menampung aspirasi. Para anggota DPR RI juga membawa aspirasi dari konstituennya. Memang tidak semua aspirasi bisa diterima, karena itu kita libatkan berbagai profesor hukum dengan berbagai kepakaran untuk meramu formulasi terbaik," kata Bamsoet.
Walaupun RUU KUHP ditunda, Kepala Badan Bela Negara FKPPI ini berharap RUU KUHP ini tetap menjadi catatan sejarah dalam perjalanan bangsa ini.
Sementara, ribuan mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi saat ini masih mengepung Gedung DPR RI. Gelimbang mahasiswa yang bergabung di depan gedung DPR semakin besar, sehingga melumpuhkan arus lalu lintas di kawasan Senayan, Jembatan Semanggi, Jl Pemuda.
Sebagian mahasiswa memanfaatkan komuter line, sehinga di beberapa stasiun seperti Tanah Abang, Manggarai dan Stasiun Palmerah terjadi kepadatan. Mereka datang dengan mengenakan jaket almamater kebanggaan perguruan tunggi masing masing. Sampai sejauh ini aksi aliansi mahasiswa berjalan tertib. (asm)
Advertisement