Aliansi Kota Santri Lawan Kekerasan Seks: Tangkap Anak Kiai Cabul
Aliansi Kota Santri Lawan Kekerasan Seks mendesak Polda Jatim dan Kejaksaan Tinggi Jatim agar segera menangkap dan menyelesaikan berkas kasus tersangka MSAT. Dia adalah anak kiai di Jombang yang diduga memperkosa santriwatinya.
Desakan ini menyusul sidang gugatan praperadilan MSAT kepada Polda dan Kejati Jatim di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, pada Kamis, 16 Desember 2021.
"Kami Aliansi Kota Santri Lawan Kekerasan Seksual, mendesak Polda Jatim untuk segera melakukan penangkapan dan penahanan terhadap tersangka MSAT," kata pendamping korban dari Womans Crisis Center (WCC) Jombang, Ana Abdillah, Jumat, 17 Desember 2021.
Tak hanya itu, Ana Abdillah juga mendesak agar Kejati Jatim segera melimpahkan perkara MSAT ke pengadilan. Sebab, ia menyebut jika tersangka pencabulan tersebut tidak patut untuk dilindungi.
"Kejaksaan Tinggi Jatim, Jangan memberikan toleransi berlama-lama dan Jangan melindungi pelaku kekerasan seksual," ucapnya.
Ana pun berharap agar Kejati Jatim tidak melupakan Pedoman Kejaksaan RI Nomor 1 Tahun 2021 tentang Akses Keadilan bagi Perempuan dan Anak dalam Penanganan Perkara Pidana.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Gatot Repli mengatakan, pihaknya bakal terus melakukan penyidikan kasus pencabulan anak kiai Jombang itu dengan profesional. "Polda jatim tetap memproses penyidikannya secara profesional," kata Gatot, saat dikonfirmasi.
Akan tetapi, Gatot sendiri mengaku belum mengetahui kapan tersangka MSAT bakal dilakukan penahanan. Polisi akan bertindak sesuai dengan prosedur yang berlaku. "Tetap sesuai prosedur tentunya," ucapnya.
Sebelumnya, MSAT sendiri merupakan warga asal Kecamatan Ploso, Jombang, Jawa Timur. Ia merupakan anak dari seorang kiai dan menjadi pengurus pondok pesantren di wilayah tersebut.
MSAT dilaporkan ke Polres Jombang atas dugaan pencabulan terhadap perempuan di bawah umur asal Jawa Tengah dengan Nomor LP: LPB/392/X/RES/1.24/2019/JATIM/RESJBG. Korban merupakan salah satu santri di pondok pesantren miliknya.