Aliansi Banyuwangi Menggugat Desak KPU RI Terbitkan PKPU Sesuai Putusan MK
Ratusan orang yang mengatasnamakan Aliansi Banyuwangi Menggugat, melakukan aksi unjuk rasa, Jumat, 23 Agustus 2024.
Mereka menuntut KPU RI segera menerbitkan Peraturan KPU (PKPU) tentang pilkada 2024 mengacu pada keputusan Mahkamah Monstitusi (MK).
Aliansi Banyuwangi menggugat ini terdiri dari berbagai elemen masyarakat. Mulai mahasiswa, pelajar, buruh tani, organisasi mahasiswa dan lain-lain. Mereka melakukan aksi di Kantor KPU Banyuwangi dan Gedung DPRD Banyuwangi.
"Tuntutan kita secara substantif sama," tegas Koordinator aksi Andri Hidayat.
Aksi dimulai sekitar pukul 13.00 WIB. Massa langsung menuju Kantor KPU Banyuwangi. Dalam aksinya, mereka membawa berbagai poster dan melakukan orasi. Massa juga melakukan aksi theatrikal.
Setelah KPU mereka melalukan aksi di depan Gedung DPRD Banyuwangi. Mereka sempat membakar ban dan melalukan orasi.
Andri Hidayat menjelaskan, ada beberapa poin tuntutan. Diantaranya, KPU RI diminta segera menerbitkan PKPU mengenai Pilkada 2024 sesuai keputusan MK No.60/PUU-XXII/2024 dan No.70/PUU-XXII/2024. Massa juga meminta KPU Banyuwangi menyampaikan aspirasi mereka kepada KPU RI.
"Jika tuntutan ini tidak dijalankan dengan rasa keadilan yang subtansial, maka kami tegas menolak legitimasi dari kepala daerah yang dihasilkan dari pilkada 2024 yang cacat demokrasi," terangnya.
Para pengunjuk rasa menyebut, hari ini ujung tombak demokrasi tinggal KPU. Oleh karena itu mereka meminta KPU segera menerbitkan PKPU sesuai putusan MK.
"Poinnya adalah KPU segera menerbitkan PKPU berdasarkan putusan MK nomor 60 dan 70. Putusan MK bersifat final dan tidak bisa diotak-atik lagi," ujarnya.
Di DPRD Banyuwangi mereka sempat ditemui salah satu anggota DPRD Banyuwangi. Sekitar pukul 17.00 WIB massa membubarkan diri.
Advertisement