Aliando Jatim Dorong Aplikator Jadi Perusahaan Tansportasi Online
Aliansi Nasional Driver Online (Aliando) Jawa Timur, mendorong pemerintah agar menetapkan aplikasi transportasi (aplikator) seperti Goj-jek dan Grab, sebagai perusahaan transportasi online.
Dengan berubahnya status aplikator sebagai perusahaan transportasi online, hubungan kemitraan antara driver dengan aplikator menjadi lebih jelas.
"Jika ditetapkan, maka posisi aplikator menjadi jelas secara hukum bahwa dia adalah perusahaan transportasi online, dengan demikian maka aplikator menjadi objek pajak jasa transportasi bukan hanya objek pajak e-commerce. Dengan kepastian ini maka ada potensi pajak yang bisa di dapatkan oleh Negara," ujar, Koordinator Aliando Jawa Timur, Muhammad Maki, di Surabaya, Kamis, 5 April 2018.
Maki, mengatakan, jika selama ini pihak aplikator hanya dikenakan pajak hanya 0,5 sampai 1 % saja, maka potensi pajak yang bisa diterima pemerintah dari perusahaan tranportasi online adalah, di antara Rp 3 hingga Rp 4 triliun.
Jika disahkan, hubungan yang terjalin antara driver dan aplikator adalah kemitraan, dimana masing-masing pihak memiliki 'saham', Maki mengatakan, misalnya jika 'saham' Aplikator berupa sistem, maka 'saham' driver online adalah penyertaan kendaraan yang dimilikinya.
Dengan adanya partisipasi 'saham' ini menurut mereka, maka formulasi pendapatan aplikator dan driver online bukanlah formulasi gaji atau upah, melainkan formulasi berbagi keuntungan.
Pasalnya, pola bisnis yang berbeda dengan taksi konvensional ini, membuat aplikator tak mungkin bisa melakukan pengadaan kendaraan, pool dan bengkel mengingat hal itu akan membuat bisnis transportasi online tidak lagi kompetitif dan ekonomis untuk masyarakat, karena biaya yang harus dikeluarkan perusahaan.
"Penyertaan modal masyarakat dalam bentuk kemitraan di bisnis ride sharing inilah yang membuat transportasi online mampu memangkas berbagai biaya aplikator, mempertahankan kemitraan adalah solusi permanen bagi aplikator," katanya.
Selain itu, mereka juga meminta, agar pendapatan driver online tidak lagi di potong oleh iuran dan potongan-potongan lainnya yakni oleh koperasi maupun perusahaan yang didalam Permenhub 108 tahun 2017, sebelum ditunda diwajibkan oleh negara,
"Bisa dikatakan melalui Permenhub 108 negara mewajibkan lahirnya percaloan, karena tiap minggu pendapatan kami dipotong Rp. 35 ribu, tapi hingga kini, peran koperasi itu pun tak jelas apa kontribusinya untuk kami," ujarnya.
Bila ditetapkan sebagai peruhaan transportasi online maka driver bisa terbebas dari pengenaan pemotongan pendapatan oleh koperasi atau badan hukum lain.
Lalu bagaimana dengan kewajiban kuota, uji kir, dan pembatasan wilayah hingga kewajiba-kewajiban lain sebagaimana yang ada dalam permenhub 108?
"Kuota sebagaimana taksi konvensional sebenarnya tidak dibutuhkan dalam taksi online," ujarnya.
Hasil riset yang pernah di lakukan oleh UBER terhadap para Driver online dan penggunaan kendaraan di taksi online menunjukan bahwa 65% Driver Online bekerja tidak lebih dari 10 jam setiap minggu. Sementara 35% mye bekerja diatas 10 jam setiap minggu.
Menurutnya, hasil riset itu juga menunjukan, urgensi uji kir untuk taksi online itu tidak sama dengan kir untuk taksi konvensional. (frd)
Advertisement