Ali Baharsyah, Aktivis HTI Penghina Jokowi Simpan Video Porno
Polisi menjerat Ali Baharsyah, pentolan aktivis pendukung HTI dengan pasal berlapis setelah menemukan beragam video porno di file milik tersangka. Ali Baharsyah telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo.
Setidaknya ada beberapa pasal yang dijeratkan pada Ali Baharsyah di antaranya Undang-undang Pornografi, serta Undang-undang ITE khususnya pasal 207 tentang penghinaan terhadap penguasa serta badan umum.
Kepala Sub Dit II Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Komisaris Besar Himawan, Senin, 6 April 2020 mengatakan, penangkapan Ali Baharsyah berkaitan dengan penghinaan terhadap presiden, namun saat penangkapan polisi juga menemukan banyak video porno yang disimpan.
"Kami juga menemukan file yang ini dari hasil forensik digital tentang video-video yang mengandung unsur pornografi. Sehingga yang bersangkutan kita tambahkan pasal berlapis dengan undang-undang pornografi," ujar Himawan.
Sementara itu, dalam kasus ini, polisi juga menangkap tiga rekan Ali Baharsyah yakni, HAF, 39 tahun; AH, 24 tahun; serta AAP, 20 tahun. Namun ketiganya saat ini hanya sebagai saksi.
"Untuk tiga temannya kini sedang dilakukan pemeriksaan secara mendalam dan masih berstatus sebagai saksi untuk dilakukan pemeriksaan barang bukti untuk dilakukan laboratorium forensik digital terhadap barang bukti yang dimiliki ketiga temannya ini," ujarnya.
Ketiga orang ini ditangkap di sebuah rumah di kawasan Cipinang, Jakarta Timur pada Jumat, 3 April 2020, pukul 20.30 WIB.
Ali Baharsyah selama ini rajin mengunggah beberapa postingan bernada menghina melalui akun Twitter @alibaharsyah007. Dia juga sangat rajin mengunggah paham-paham yang dia yakini.
Ali Baharsyah sendiri sebenarnya telah dipantau oleh tim Ditpidsaber Bareskrim Polri sejak tahun 2008 silam. Ali Baharsyah juga sudah kerap dilaporkan ke polisi terkait postingan penghinaan.